Kasus Korupsi di PT Telkom Akses Rp 3,9 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka

- 22 September 2023, 11:15 WIB
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi./Lucky M Lukman/Galamedianews
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Baca Juga: Klasemen Voli Putra Asian Games 2023: Timnas Indonesia Masuk 12 Besar dan Bakal Hadapi China

Taufik menerangkan, dalam perkara ini, dari hasil temuan perhitungan investigasi tim Audit internal PT Telkom Akses Regional Jawa Barat yang diperoleh berdasarkan Dokumen Pembayaran pada PT Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana KerjaTahun 2022 bertempat di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat Tahun 2022, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 3.928.884.315.

Modus yang dilakukan tersangka, kata Taufik, yakni membuat dokumen pertanggungan fiktif dengan tidak melampirkan nota/kwitansi pembelian dan dokumen yang ditandatangani dengan hasil copying (scan).

Selanjutnya diupload ke dalam aplikasi FISTA dengan menggunakan user ID staf Finance & Billco yaitu tersangka Alysha Nur Shafira dengan cara sharing user ID dan password dan dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager.

Baca Juga: Diadakan Lagi! SIM Keliling di Kota Bandung Jadwal dan Lokasi

Baca Juga: Fakta Menarik Benn Beckman, Wakil Kapten Bajak Laut Rambut Merah

Menurut Taufik, satu orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung dan satu ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Sementara Alsysha Nur Shafira dalam kondisi sakit pasca operasi.

"Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain lagi," kata dia.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, atau SUBSIDAIR Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x