Warning KAMI: Kalau Setuju Mari Gabung, yang Tidak Jangan Menghalangi

- 4 September 2020, 19:54 WIB
Din Syamsuddin (tengah) sebagai Presidium KAMI memberikan tiga tuntutan kepada pemerintah. (Twitter @AdhieMassardi)
Din Syamsuddin (tengah) sebagai Presidium KAMI memberikan tiga tuntutan kepada pemerintah. (Twitter @AdhieMassardi) /

GALAMEDIA - Setelah dideklarasikan di Jakarta, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terus melakukan ekspansi ke berbagai daerah.

Di tengah pertentangan, KAMI tetap berjalan dan menyuarakan aspirasi kepada pemerintahan Joko Widodo.

Presidium KAMI, Din Syamsuddin mengeluarkan tiga tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga: Sering Patah Hati? Waspada, Dampaknya Bisa Buruk Bagi Tubuh Anda

Tuntutan pertama, ia meminta pemerintah dan DPR mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini berubah menjadi RUU Badan Pembinan Ideologi Pancasila (BPIP).

Kedua, KAMI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

"Omnibus Law lebih menguntungkan pengusaha besar dan merugikan pedagang kecil, serta merusak lingkungan hidup," tutur Din dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2020.

Baca Juga: Manjakan Penikmat Kopi, Alfamart Hadirkan Bean Spot di Kota Bandung

Kemudian tuntutan yang ketiga, DPR dan Pemerintah harus menghentikan semua RUU yang bersifat kontroversial. Selain itu, pemerintah juga harus fokus kepada penanggulangan pandemik Covid-19.

"Kepada yang bersetuju mari bergabung KAMI, yang tidak setuju jangan menghalangi," tegas Din.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x