Putusan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Diumumkan Bawaslu Hari Ini

- 6 Februari 2024, 09:00 WIB
Ridwan Kamil./ist
Ridwan Kamil./ist /

"Hari terakhir penanganan besok (hari ini,red), sampai pukul 00:00 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat PDIP Jabar, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Laporan dilakukan atas dugat pelanggaran kampanye dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Selain itu, DEEP Indonesia juga melaporkan Ridwan Kamil atas dugaan politik uang di kegiatan itu.

Baca Juga: VIRAL! Venny Alberti Diduga Terkena Penyakit Menular Akibat Prilaku Menyimpang Suaminya

Baca Juga: One Piece: Semakin Memanas, Arc Egghead Menuju Puncak!

Ridwan Kamil sebelumnya sudah diperiksa secara langsung oleh Bawaslu Jabar dan dicecar puluhan pertanyaan. Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan tiga poin penting hasil pemeriksaan.

Salah satu poinnya, ujar Ridwan Kamil, dirinya sudah menerangkan secara terus terang soal proses yang terjadi saat kegiatan Jambore DPD Tasikmalaya. Dia merasa tidak ada unsur pelanggaran Pemilu dalam kegiatan itu.

"Ketiga tidak ada substansi pelanggaran, itu presepsi tapsir, karena yang jadi bukti video sepotong yah maka dari kita dijelaskan bahwa satu saya undangan semua yang disangkakan dan sebagainya itu kalau kita penyelenggara," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x