Bey Machmudin Tanggapi Kasus Korupsi BPR Anak Usaha Bjb

- 19 Februari 2024, 18:25 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin./Humas Jabar
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin./Humas Jabar /



GALAMEDIANEWS - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar yang merupakan anak perusahaan Bank BJB.

Kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar itu terkait pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar yang berada di Kabupaten Garut, pada tahun 2018 sampai 2021.

Bey mendukung Kejati Jabar menuntaskan kasus yang menjerat 4 orang tersangka dan diduga merugikan keuangan negara Rp 10 miliar.

Baca Juga: Hengky Kurniawan dan Denny Cagur Pimpin Suara Terbanyak Dapil Jabar 2, KPU KBB : Suara Sementara Hari Ini

Baca Juga: Populer 2024! 3 Tempat Wisata Murah dan Instagramable di Mojokerto, Kota yang Terkenal dengan Kerupuk Rambak

"Tentunya kita mendukung proses hukum, kita tidak akan menutupi dan memihak," tegas Bey.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin, 19 Februari 2024.

Disampaikan Bey, kasus itu harus dijadikan contoh pada jajaran BUMD di Jawa Barat termasuk pada anak-anak perusahaan. Ia secara tegas mengingatkan agar seluruh jajaran direksi perusahaan BUMD mengikuti aturan yang ada.

"Ini sebagai contoh untuk kita semua, kita harus taati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum," tuturnya.

Baca Juga: Sama-sama Viral Karena Jadi Caleg, Aldi Taher Tidak Seberuntung Alfiansyah Komeng

Bey juga memastikan akan terus melakukan langkah evaluasi pada seluruh BUMD dan anak perusahaannya. Perusahaan pelat merah milik Pemprov Jabar diminta untuk tidak turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.

"Itu selalu akan dievaluasi agar menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti itu (dugaan Korupsi)," tandasnya.

Kejati Jabar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi di PT BPR Intan Jaya. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejati Jabar pada Kamis, 15 Februari 2024.

Mereka yakni TG sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, dan HA selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi.

Baca Juga: Bank BTPN Siap Bantu Nasabah Korporasi Transisi Menuju Ekonomi Hijau melalui ESG Deposit

Baca Juga: Boruto Two Blue Vortex: 7 Fakta Hidari, Pecahan Juubi Kloningan Sasuke

Satu tersangka lainnya yakni HN selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013-April 2021.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x