Kemenhub Lakukan Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Angkutan Barang Antisipasi Lonjakan Arus Mudik

- 2 April 2024, 19:16 WIB
Antisipasi lonjakan mudik 2024, Kemenhub lakukan pengaturan lalu lintas./Pemudik dari Kepulauan Riau tahun 2023/ANTARA FOTO/
Antisipasi lonjakan mudik 2024, Kemenhub lakukan pengaturan lalu lintas./Pemudik dari Kepulauan Riau tahun 2023/ANTARA FOTO/ /

 

 

GALAMEDIANEWS – Lebaran 2024 menjadi momen yang paling krusial di Indonesia. Setiap tahun dilakukan perbaikan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk pemudik.

Komunikasi dan kerjasama antar pihak dan instansi terkait dilakukan. Koordinasi dilakukan dari jauh hari dan memastikan semua berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta melibatkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi telah menggelar survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024.

Baca Juga: Resep Sambal Gami ala Rudy Choirudin Bikin Makan Sahur Jadi Ketagihan

Budi memaparkan tren pergerakan masyarakat secara nasional mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni sebanyak 123,8 juta orang.

Mengantisipasi meningkatnya jumlah pemudik, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.

SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Baca Juga: 3 Korban Tertimbun Longsor Cipongkor-Rongga Gagal Ditemukan, Ini Alasan Pencarian Dihentikan

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Berikut adalah ruas jalan tol yang dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang–Kayu Agung.

2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta.

Baca Juga: Imbas Banjir-Longsor Cipongkor, BPBD KBB Catat Total Pengungsi di 2 Kecamatan Berjumlah 2.298 Jiwa

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak
b. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
c. Jakarta-Cikampek.

5. Jawa Barat:

a. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
b. Cileungsi-Cimalaka–Dawuan
c. Cikampek-Palimanan-Kanci
d. Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan.

Baca Juga: Berkah Tanpa Batas, Assyifa Peduli Luaskan 20 Ribu Manfaat untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan.

7. Jawa Tengah:

a. Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
b. Krapyak-Jatingaleh, (Semarang)
c. Jatingaleh-Srondol, (Semarang)
d. Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang)
e. Semarang-Solo-Ngawi
f. Semarang-Demak
g. Jogja-Solo (Fungsional)

8. Jawa Timur:

a. Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
b. Surabaya - Gresik; dan
c. Pandaan - Malang.

Ruas Jalan Non Tol yang Berlaku Pembatasan:

1. Sumatera Utara:

a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

Baca Juga: Penulis Attack on Titan Umumkan Manga One Shot Terbaru, Hanya Saja Ada Tantangannya

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.

4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.

5. Banten:

a. Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
b. Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
c. Serang-Pandeglang-Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

Baca Juga: Film Godzilla x Kong: The New Empire, Hiburan Konyol yang Sangat Menyenangkan

7. Jawa Barat:

a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b. Bandung - Sumedang - Majalengka
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:

a. Solo - Klaten - Yogyakarta
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan – Batang - Kendal - Semarang - Demak
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta
d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:

a. Jogja - Wates
b. Jogja - Sleman - Magelang
c. Jogja - Wonosari
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

Baca Juga: Sistem KTP Digital Sebaiknya Diikuti SIM dan STNK

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang
b. Probolinggo - Lumajang
c. Madiun - Caruban – Jombang
d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Pengaturan ini bertujuan untuk kelancaran dan kenyamanan pemudik selama di perjalanan. Tetap ikuti peraturan yang berlaku dan setiap anjuran dari petugas yang ada di lapangan. ***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: dephub.go.id antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah