Syarat PPDB Jakarta 2024 untuk SMP, SMA/SMK
Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023 atau
Anak pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil; nama orang tua terdaftar dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ); nama orangtua terdaftar pada SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta
Terdaftar dalam Data Terpadu, Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari SD, MI, atau Paket A untuk calon siswa SMP
Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari SMP ,MTs, atau Paket B untuk calon siswa SMA, SMK
Usia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2024 untuk jenjang SMP
Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024 untuk jenjang SMA, SMK
Khusus jenjang SMK, memenuhi persyaratan fisik untuk jurusan tertentu.