“Sertifikat itu bukti hak yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang kita miliki, sangat penting cegah sengketa, sangat penting cegah konflik pertanahan, baik individu, individu dengan perusahaan, sangat penting,” katanya.
Sertifikat juga kata dia, dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan kredit ke lembaga keuangan dalam mendapatkan pembiayaan untuk kepentingan yang produktif.
Baca Juga: Bagi yang Belum Punya, Ini Biaya dan Syarat Membuat SIM A, B Atau SIM C
Kepala Negara juga mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat yang telah dimilikinya agar tidak hilang atau rusak.***