Habib Rizieq Pulang, Pengamat: Jika Bikin Gaduh, Pemerintah Punya Kekuasaan, Ada Polisi

- 9 November 2020, 17:20 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@DPPFPI_ID
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@DPPFPI_ID /

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab direncanakan akan tiba di Tanah Air pada Selasa 10 November 2020, besok sekitar pukul 09.00 WIB.

Hari ini, pada pukul 19.30 waktu Arab Saudi, Habib Rizieq akan memulai perjalannya bersama keluarga. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah sejak 2017 lalu bermukim di Arab Saudi.

Aparat kepolisian sudah menyatakan tidak ada pengamanan khusus saat Rizieq menginjakkan kakinya di Bumi Nusantara. Meski begitu, polisi mengimbau agar simpatisan tidak mengawal kepulangan Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Tagar #WelcomeBackIBHRS Trending Topic, Netizen: Serasa Mau Merdeka

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah ikut menanggapi kepulangan Rizieq. Menurutnya, pemerintah tidak ada masalah dengan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ke Tanah Air.

Dedi mengatakan, Rizieq adalah warga negara Indonesia (WNI), sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke Tanah Air.‎

"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," ujar Dedi.

Dengan kepulangan Rizieq, lanjut Dedi, menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq. "Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.

Baca Juga: Joe Biden Menang Pilpres Amerika Serikat, Presiden China dan Rusia Belum Buka Suara

Dedi mengatakan, semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab. Ia percaya kepulangan Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.‎

"Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," katanya.

Jika nantinya Rizieq Shibah saat pulang lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

"Misalnya, gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut dia dilansir Antara, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Viral Anggota TNI Dikeroyok, Polisi Tangkap Pelaku di Sumedang dan Bandung

Jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Shihab, pihak kepolisan bisa bertindak profesional. Artinya, kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan.

‎"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil," ujarnya.

Hampir 3,5 tahun Rizieq menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kemudian dihentikan atau SP3.

Baca Juga: Curi Perhatian dengan Foto di Pemakaman, Pangeran Harry dan Meghan Markle Disebut Tak Tahu Malu

Pada bulan November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎.

Selain itu, Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Namun, kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x