Usulan UMK 2021 Kota Bandung Bakal Dibahas Secara Maraton

- 9 November 2020, 20:24 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Toni Kamajaya/Media Pakuan

GALAMEDIA - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaepudin mengatakan usulan serikat pekerja soal Upah Minimum Kota (UMK) 2021 akan dibahas pada rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK). Sidang Dewan Pegupahan akan mulai dilaksanakan Selasa, 10 November 2020.

"Berbagai data akan dibahas di sidang itu. Dewan pengupahan akan mulai membahasnya secara maraton mulai besok hingga sebelum penetapan oleh gubernur 21 November," ungkap Arief pada Program Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, Mahfud MD: Pengikutnya Pasti Baik-baik, Pasti Revolusi Akhlak

Seperti diketahui, UMK Kota Bandung tahun 2020 yaitu Rp 3.623.778,91. Rencananya, Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, akademisi dan pemerintah akan membahas Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung Tahun 2021.

"Hasilnya berapa, itu tergantung usulan dari buruh dan pengusaha. Kita akan seobyektif mungkin," terangnya.

Sedangkan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana mengungkapkan, perhitungan UMK berdaswarkan UMK lama dikalikan LPE (laju pertumbuhan ekonomi) dan inflasi.

Baca Juga: Heboh Foto Habib Rizieq Sedang di Dalam Pesawat, Ini Flight Detail Saudi Arabian Airlines

"Kami terus lakukan sosialisai secara daring dan juga melalui aplikasi mengenai aturan-aturan yang ada agar bisa diketahui oleh semua pihak," terangnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung untuk Tahun 2019 angkatan kerja di Kota Bandung mencapai 1.288.260 orang. Sementara jumlah yang bekerja 1.183.983 orang.
dengan jumlah pengangguran 105.067 orang. Tingkat pengangguran terbuka 8,16 persen.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x