"Dalam hal ini, ada dua lembaga pengawas yaitu KPK dan PPATK," katanya.
Dia menjelaskan bahwa baru ada sembilan Partai Politik yang telah membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yaitu Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Garuda), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian tambahnya ada Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Baca Juga: ASN DPRD Jabar Bakal Disanksi Jika Tak Netral di Pemilu 2024
"(Partai-partai politik ini) telah membuat RKDK pada bank nasional," kata Idham.***