KPU Minta Partai Politik segera Buka Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

- 27 Mei 2023, 19:48 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPK) akan menggelar uji publik tiga rancangan peraturan KPK di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5)/ANTARA/Fath Putra Mulya
Komisi Pemilihan Umum (KPK) akan menggelar uji publik tiga rancangan peraturan KPK di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5)/ANTARA/Fath Putra Mulya /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk membuka segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) tanpa penundaan.

 
"Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat RKDK mohon segera dapat membuka RKDK dan kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan ini," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu. 27 Mei 2023

Idham mengatakan bahwa KPU akan membantu Partai Politik untuk membuat RKDK. RKDK dapat dibuat melalui bank-bank di bawah badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta.

"Kami sudah banyak memfasilitasi Partai Politik dalam rangka pembukaan akun bank, baik bank BUMN maupun bank non-BUMN ataupun swasta," kata Idham.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pembentukan RKDK penting dalam penggunaan dana untuk kampanye pemilu.

Baca Juga: Berkaca Pada Polarisasi Pemilu 2019, Jangan Sampai Terulang di Pemilu 2024

 



Hal ini karena berdasarkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, segala bentuk sumbangan dalam bentuk uang harus disimpan di RKDK sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye politik

"Bagi ibu bapak, narahubung ataupun pimpinan partai politik ataupun perwakilan partai politik yang mengikuti kegiatan uji publik ini, mohon dipastikan bahwa partai politik ibu bapak telah membuka RKDK," pesan Idham.

Selain itu, Idham juga mengatakan bahwa RKDK juga bertujuan untuk memudahkan pengawasan pembiayaan peserta pemilu guna mencegah terjadinya praktik kecurangan.

Baca Juga: Hasil Survei: Pemilih yang Tidak Puas dengan Jokowi Cenderung Akan Lakukan Hal Ini di Pemilu 2024

 



"Dalam hal ini, ada dua lembaga pengawas yaitu KPK dan PPATK," katanya.

Dia menjelaskan bahwa baru ada sembilan Partai Politik yang telah membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yaitu Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Garuda), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian tambahnya ada Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Baca Juga: ASN DPRD Jabar Bakal Disanksi Jika Tak Netral di Pemilu 2024

 



"(Partai-partai politik ini) telah membuat RKDK pada bank nasional," kata Idham.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x