"UUD NRI Tahun 1945 memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU," katanya dengan tegas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka yang teregistrasi pada 14 November 2022 dengan nomor 114/PUU-XX/2022.
Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka, maka sistem pemilu di tahun 2024 akan diubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup akan memungkinkan pemilih hanya melihat logo partai politik (parpol) di surat suara, tetapi tidak melihat nama kader partai yang mengikuti pemilu.
Baca Juga: 15 Ide Tema Acara HUT RI atau 17 Agustus, Cocok untuk di Sekolah dan di Kantor Desa
Sejauh ini, terdapat perbedaan pendapat mengenai sistem mana yang terbaik untuk menyelenggarakan pemilu di Indonesia. Beberapa pihak mendukung sistem proporsional terbuka. Ada juga yang mendukung sistem proporsional tertutup.***