Hartanya Disita KPK, Terdakwa Kasus RTH Dadang Suganda: Tidak Ada Hubungan dengan Pencucian Uang

11 Juni 2021, 13:09 WIB
Dadang Suganda (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda sudah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan 9 tahun penjara.

Pada persidangan yang digelar kemarin, Kamis, 10 Juni 2021, Dadang Suganda menyatakan dirinya merasa didzolimi dan dirugikan.

Selain dijadikan tersangka, hartanya juga turut disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal harta-harta tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus dan sudah dimiliki oleh Dadang sejak lama.

Pernyataan itu merupakan sebagian dari isi nota pembelaan yang disampaikan Dadang. Intinya, ia membantah semua tuntutan dari Penuntut Umum (PU) KPK.

Baca Juga: Ada Kejanggalan Nilai Prestasi Akademik di PPDB Jabar, Mendikbud Ristek Dinilai Tak Paham Kurikulum

"Atas diduganya tindak pidana pencucian uang tersebut, banyak harta saya yang disita oleh KPK, yang di mana harta-harta tersebut tidak ada sama sekali kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang," tegas Dadang.

"Atas harta tersebut juga saya telah buktikan bahwa didapat dari penghasilan yang sah dan halal, oleh karena itu saya meminta harta-harta tersebut dikembalikan kepada saya," lanjut dia pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny T. Eko Supriyadi.

Dadang pada pembelaannya juga menyatakan, dirinya berprofesi jual beli tanah, atau disebut pengusaha tanah dengan sebutan Demang. Kemudian selain jual beli tanah juga dikembangkan ke usaha usaha lainnya.

Seperti menyewakan kios-kios di pasar, memiliki usaha toko bahan bangunan, dan usaha-usaha lainnya.

Baca Juga: Ramai BTS Meal, KFC Ikut Minta Usulan Kolaborasi, Netizen: Oppa Nassar Kiyowo Plis!

"Bahwa karena saya sudah dikenal sebagai pengusaha berhasil saya diberi amanah untuk menjadi Ketua Asosiasi Pasar di Jawa Barat, dan sebagai Pengurus di Kamar Dagang Indonesia, yang notabene merupakan perkumpulan Pengusaha-pengusaha sukses di Indonesia," terang dia.

"Sehingga sangat tidak masuk akal saya diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sangat tidak berdasar apa yang dituduhkan pada saya, penghasilan tidak halal yang mana? hingga saya disebut melakukan pencucian uang," paparnya kembali menegaskan.

Dirugikan
Dadang Suganda dalam pledoinya juga turut membahas mengenai kerugian negara. Menurutnya justru dirinya yang dirugikan adanya kasus ini.

"Sayalah yang sangat dirugikan bukan negara, selain karena tanah-tanah yang saya jual ke Pemerintah Kota Bandung yang saat ini telah balik nama dan menjadi aset Pemerintah Kota Bandung, saya juga diminta mengembalikan uang yang telah saya terima dari hasil penjualan tanah saya," ungkap Dadang.

Baca Juga: Aa Gym Kembali Menggugat Cerai Teh Ninih!

"Saya yakin semua hadirin yang hadir, jika jujur pada hati nuraninya akan sependapat bahwa tidak ada korupsi atau kerugian yang timbul atas apa yang saya lakukan," sambungnya.

Atas adanya kasus ini, Dadang dipersangkakan memperkaya mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat.

Padahal, ujar Dadang, kedua orang tersebut sudah jelas meminta bantuan pinjaman uang kepada dirinya.

"Saya merasa sangat didzolimi ketika saya telah dijadikan tersangka dan saya dengan baik mengikuti proses hukum, ada oknum penyidik KPK yang menawarkan saya menjadi justice collaborator," tegas dia.

"Hal ini saya tolak dengan tegas dan dengan alasan dan keyakinan saya yang kuat bahwa saya tidak bersalah. Namun dengan adanya penolakan tersebut, keluar Surat Perintah Penyidikan baru dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler