Valencya Akhirnya Dituntut Bebas di Kasus KDRT! Jaksa Tarik Hukuman 1 Tahun Penjara

23 November 2021, 14:43 WIB
Valencya dituntut bebas di kasus KDRT! Jaksa tarik hukuman 1 tahun penjara. /

GALAMEDIA - Valencya akhirnya dituntut bebas di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengubah tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya menjadi tuntutan bebas. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah.

Sikap itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Erick Thohir Desak Direksi Pertamina Gratiskan Toilet Umum di SPBU, Gus Umar: Kenapa Menteri BUMN Urus Receh?

Valencya sebagai terdakwa ikut dihadirkan dalam persidangan. Ia mendengarkan secara serius replik yang disampaikan JPU.

"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," begitu ujar JPU saat membacakan replik.

Baca Juga: CONTOH SURAT LAMARAN PLD Kemendesa 2021 PDF, Download Surat Lamaran Pendamping Lokal Desa di Sini!

Jaksa kemudian membacakan rincian tuntutan yang diubah. JPU menilai terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," tegas jaksa.

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang.

Baca Juga: Jokowi Terapkan Tak Ada Penyekatan Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Sindiran Aktivis: Ini Baru Keadilan...

Valencya jadi terdakwa dugaan KDRT terhadap suaminya Chang Yu Ching.

Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler