Dua Pengusaha Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

11 September 2023, 16:44 WIB
Ilustrasi vonis hakim./Tangkapan layar Youtube The South Carollina /

GALAMEDIANEWS - Dua pengusaha asal Jakarta yang menjabat sebagai Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny dan Manajer PT SMA, Andreas Guntoro divonis pidana selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terkait kasus suap dalam proyek Bandung Smart City.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Vaksin HPV bisa bantu Untuk Mencegah Kanker Serviks, Benarkah ?

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, PU KPK menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Benny dan Andreas Guntoro terbukti menyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan pejabat Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.

Uang suap itu diberikan agar Benny dan Andreas.mendapat paket pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap itu senilai sekitar Rp 585 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Merayu Tuhan, Lagu Terbaru Tri Suaka Ft. Dodhy Kangen yang Puncaki Trending YouTube

Baca Juga: Hengky Kurniawan Bakal Resmikan Alun-alun Cililin Berkonsep Little Madinah Pekan Depan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," tambah Hera.

Sebelum menyampaikan amar putusan Hakim terlebih dulu menyampaikan sejumlah hal yang menjadi bahan pertimbangan.

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak balik selaku pengusaha.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim.

Baca Juga: Ning Umi Laila Da’iyah Muda, Berbakat dan Berprestasi

Baca Juga: Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ema Sumarna Bahas Soal Penanganan Sampah yang Sudah Menumpuk di Bandung

Benny dan Andreas dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis yang dibacakan itu, majelis hakim mempersilahkan keduanya untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keduanya diberi waktu selama tujuh hari.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler