Tuntutan Jaksa KPK Dinilai Penuh 'Skenario', Terdakwa Kasus Bansos Covid Totoh Gunawan Minta Dibebaskan

- 1 November 2021, 13:38 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa M. Totoh Gunawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin 1 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa M. Totoh Gunawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin 1 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 Bandung Barat, M. Totoh Gunawan menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK.

Sebelumnya, pengusaha asal Lembang itu dituntut hukuman 6 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf I UU Tipikor jo pasal 55.

Nota pembelaan disampaikan Totoh dan juga penasihat hukumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 1 November 2021.

Penasihat hukum Totoh, Abidin S.H, M.H., M.Si dalam nota pembelaannya menyatakan tuntutan PU KPK penuh 'skenario'.

Mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Abidin juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan PU KPK.

Baca Juga: WASPADA Potensi Banjir Bandang Melanda Wilayah Jabar 1-2 November 2021

"Kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan persidangan ini Penuntut Umum telah melakukan 'skenario' untuk menutupi ketidakcermatannya dalam membuat dakwaan dan kelemahan-kelemahan dalam dakwaan," kata Abidin.

Ketidakcermatan, ujar dia, ditunjukkan dengan memuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana termuat pada halaman 8 (pada point huruf b) Dakwaan Penuntut Umum.

Menurut dia, Undang-undang tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi jika dalam dakwaan penuntut umum seorang pelaku tindak pidana dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ini merupakan bentuk ketidakcermatan penuntut umum," tuturnya.

"Dalam praktiknya, Penuntut Umum untuk menutupi ketidakcermatan surat dakwaan yang dibuatnya, telah membuat surat tuntutan yang tidak bersandar pada surat dakwaan tersebut. Melainkan telah mengubah pasal-pasal. Sehingga seolah-olah Penuntut Umum telah berhasil membuktikan dakwaannya," tambahnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Paparkan Potensi Investasi Jabar kepada Investor Belanda

Abidin juga menerangkan, pihaknya tidak sependapat dengan uraian dakwaan dan tuntutan yang telah diajukan oleh PU KPK terhadap kliennya.

Pasalnya, semua isi dakwaan dan tuntutan yang dituduhkan dan dituntut kepada terdakwa tidak beralasan serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut Abidin, kliennya tidak terbukti melanggar ketentuan yang disebut dalam dakwaan dan tuntutan yakni Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Abidin juga menyoroti soal tindakan kliennya yang justru diduga melakukan pidana penyertaan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Aa Umbara.

Dalam surat tuntutannya, ujar Abidin, PU KPK justru melakukan pembuktian perbuatan Aa Umbara bukan kliennya.

Baca Juga: Naik Mobil dan Motor Wajib PCR, Ferdinand Hutahaean: Jangan Salah Gunakan Kewenangan

"Sehingga jelas terjadi ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan surat tuntutan," tegas dia.

Sementara berkaitan dengan perbuatan dalam perkara itu, Abidin mengatakan proses pengadaan hingga pembayaran sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan kedaruratan.

Menurut dia, proses atau tahapan ini sudah sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Bahwa keseluruhan kegiatan bansos pengadaan sembako di Bandung Barat telah dilakukan pengawasan melekat oleh Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat yang dibuktikan dengan adanya post audit yang dilakukan internal yang hasil auditnya dilaporkan ke Aa Umbara," paparnya.

"Sehingga telah memenuhi ketentuan pada peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat. Bahwa dengan demikian, tidaklah ada perbuatan Aa Umbara yang melanggar ketentuan. Sehingga penuntut umum haruslah dinyatakan tidak dapat membuktikan," jelas dia.

Abidin juga menyinggung soal dimasukkannya Pasal 18 UU RI No 31 tentang Tipikor dalam surat tuntutan PU KPK. Menurut Abidin, uraian dalam tuntutan itu tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan.

Baca Juga: Kisah Misteri Hello Kitty Murder: Mimpi Hantu yang Disiksa Sampai Tewas (1)

Sebab, ujar dia, Pasal 18 itu tidak pernah didakwakan oleh PU KPK dan fakta hukum dalam perkara ini tidak ada kerugian negara.

"Sangat tidak relevan dan tidak berdasar jika Penuntut Umum mengklasifikasikan keuntunfan yang didapat penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai kerugian negara. Terlebih dalam pelaksanaan pekerjaan tidak ditemukan fakta adanya kerugian negara," tegas Abidin.

Oleh karena itu, Abidin menilai PU KPK telah tidak cermat mendakwa terdakwa M l. Totoh Gunawan dan gagal melakukan pembuktian atas dakwaan terdakwa M. Totoh Gunawan.

"Sehingga terdakwa M. Totoh Gunawan dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas dari dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum," kata dia.

Berdasarkan uraian yang telah dibacakan dia menyebut tidak ada kesalahan pada diri kliennya. Sehingga, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan.

"Oleh karenanya dengan berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP maka pengadilan negeri Bandung haruslah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x