Pelapor Sayangkan Sikap Hakim yang Berkata Kasar ke Saksi Sidang Kasus Perusakan

- 11 November 2021, 15:48 WIB
Suasana sidang kasus dugaan perusakan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pelapor menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim yang dinilainya telah berkata kasar kepada saksi./dok. istimewa
Suasana sidang kasus dugaan perusakan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pelapor menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim yang dinilainya telah berkata kasar kepada saksi./dok. istimewa /

Victor menuturkan, dalam perkara ini kerugian materil memang hanya mencapa jutaan rupiah. Namun, hal itu tidak seberapa jika dibandingkan dengan yang dialami keluarga.

Baca Juga: Satu Negara Dibuat Malu, Ducati Ngamuk Motor Balap Diutak-atik Panitia Lokal WSBK Mandalika Tanpa Izin

"Bahkan tiga orang keluarga saya setelah diperiksa ke psikiater mengalami trauma. Kasus ini bagian dari peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya," ungkap Victor.

Sementara itu, terungkap dalam persidangan, JPU Christian Dior P.Sianturi,SH., mendakwa Albert Benjamin Solihin dan Hendrawan Rukmana telah melakukan perusakan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menimbulkan kerugian senilai Rp 5,6 juta.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 1 Desember 2020. Awalnya, kata JPU, terdakwa Albert dan Hendrawan bersama-sama dengan saksi Ir. Jusak Jahja Solihin, Lydiawati dan saksi Nikki datang ke rumah Victor Antonio yang berlokasi di Jalan Banyuwangi, Antapani kota Bandung.

Kemudian mereka masuk ke dalam rumah Victor Antonio. Kedatangan mereka hendak mengajak saksi KIM Ibrahim ibu terdakwa Albert, untuk tinggal di rumah yang terletak di Jalan Soka kota Bandung.

Baca Juga: Selesai Jalani Rehabilitasi, Anji Siapkan Banyak Karya yang Segera Dirilis: Saya Kembali!

Namun, Kim Ibrahim menolak ajakan itu dan tetap duduk di sofa, karena rumah yang di Jalan Soka tersebut sudah kosong dan Kim Ibrahim tidak nyaman bersama terdakwa.

Kim Ibrahim yang sedang duduk di sofa, menolak untuk diajak terdakwa lalu bersama saksi Tati masuk kedalam kamar dan mengunci pintu dari dalam kamar.

Selanjutnya kata jaksa, terdakwa Albert berusaha membuka pintu dengan mengunakan kunci inggris memukul-mukul sehingga pintu jebol dan rusak.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x