Kemudian pintu tersebut ditendang oleh terdakwa Hendrawan sehingga pintu kamar tersebut terbuka dan rusak tidak dapat dipergunakan lagi.
Atas perbuatan itu Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 dan 406 KUHP.***
Kemudian pintu tersebut ditendang oleh terdakwa Hendrawan sehingga pintu kamar tersebut terbuka dan rusak tidak dapat dipergunakan lagi.
Atas perbuatan itu Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 dan 406 KUHP.***
Editor: Lucky M. Lukman