Dihukum Mati, Eksekutor Kasus Pembunuhan Sisca Yofie Minta Pengampunan ke Jokowi

- 17 November 2021, 20:48 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Sumber: Amnesty International/

GALAMEDIA - Masih ingat dengan kasus pembunuhan perempuan cantik asal Bandung bernama Sisca Yofie?

Seperti diketahui, kasus itu menyeret dua orang pelaku. Seorang pelaku pembunuh Sisca Yofie, Wawan alias Awing,
divonis hukuman mati.

Kabar terbaru, Wawan ternyata bakal mengajukan grasi alias pengampunan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk posisi saat ini mau mengajukan grasi," kata kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Sejumlah Warga Khawatir Aliran Sungai Cisunggalah Rawan Meluap

Meski begitu, Dadang belum bisa memastikan kapan grasi akan dikirimkan ke presiden.

Pihaknya saat ini masih menyusun pertimbangan untuk melengkapi berkas pengajuan grasi.

"Belum masih kumpulkan pertimbangan untuk grasinya. Cuma keinginan dari Wawan mengajukan grasi," ungkap Dadang.

Dadang menyebut pengajuan grasi dilakukan Wawan usai sebelumnya mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Wawan.

"Putusan PK tetap menguatkan," kata dia.

Baca Juga: Ketika Ustadz Farid Okbah Bicara 'Iman dan Kriminasisasi: Dipenjara Tak Akan Menghentikan Gerak Dakwah'

Seperti diketahui, pada 2013 silam Kota Bandung dihebohkan dengan kasus tewasnya Sisca Yofie.

Polisi kemudian menangkap Wawan dan saudaranya, Ade. Dari hasil penyidikan hingga proses persidangan, terungkap jika Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade.

Keduanya menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 silam di Jalan Cipedes, Kota Bandung.

Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.

Baca Juga: Harta Kekayaan Dudung Abdurachman yang Dilantik Jokowi Jadi KSAD Gantikan Andika Perkasa

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014.

Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014.

Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati sedangkan vonis Ade jadi ringan, menjadi 20 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x