Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihadirkan ke Pengadilan, Dengarkan Tuntutan dari Jaksa

- 11 Januari 2022, 10:33 WIB
Herry Wirawan dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung./Lucky M Lukman/Galamedia
Herry Wirawan dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung./Lucky M Lukman/Galamedia /

Pengamanan terhadap Herry cukup ketat. Persidangan digelar secara tertutup.

Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Dilaporkan Dosen UNJ Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang, Ini Respon KPK

"Terdakwa kami hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dodi menuturkan alasan Herry dihadirkan ini berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry.

Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Baca Juga: KODE REDEEM FF TERBARU 11 Januari 2022 , Ada M1887 SG Ungu dll.

Kajati Asep N Mulyana sendiri akan kembali turun menjadi Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Saat ini persidangan menunggu dimulai.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Beberapa korbannya hamil dan melahirkan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x