Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihadirkan ke Pengadilan, Dengarkan Tuntutan dari Jaksa

- 11 Januari 2022, 10:33 WIB
Herry Wirawan dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung./Lucky M Lukman/Galamedia
Herry Wirawan dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung./Lucky M Lukman/Galamedia /

Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x