Usai Terima Duit Haram, Yana Mulyana Golkan Proyek CCTV dengan Ucap Bismillah

- 5 Juli 2023, 15:55 WIB
Sidang suap pengadaan CCTV dan ISP yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 5 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang suap pengadaan CCTV dan ISP yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 5 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Fakta menarik disampaikan Penuntut Umum (PU) KPK saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa kasus suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

PU KPK menyebut Yana Mulyana menerima uang haram dari pengusaha di Pendopo Kota Bandung atau rumah dinasnya. Setelahnya, Yana lalu menggolkan proyek CCTV itu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 5 Juli 2023.

Baca Juga: Upaya Tangani Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Sediakan Air Bersih bagi Warga

Agenda sidang kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) yakni membaca surat dakwaan untuk Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA.

Membacakan surat dakwaan, PU KPK Titto Jaelani menyebut Rijal meminta terdakwa Sony Setiadi yang sudah sering mendapatkan proyek di Dishub Kota Bandung.

Ia bahkan mengajak Sony untuk menemui Yana Mulyana agar mendapatkan proyek ISP. Khairur Rijal meminta Sony membawa uang Rp 150 juta untuk Yana Mulyana, yang kemudian hanya disanggupi Rp 100 juta.

Di Pendopo

Atas peran Rijal, Sony pun bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember tahun 2022 dan menyampaikan keinginan agar mendapatkan proyek ISP. Di Pendopo itu lah Sony menyerahkan uang haram sebesar Rp 100 juta kepada Yana Mulyana.

Usai menerima uang haram itulah, Yana kemudian menggolkan perusahaan Sony sebagai pelaksana proyek.

"Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp 100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan Bismillah," jelas PU KPK membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Kolaborasi Apik BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Lindungi 42 Ribu Pekerja Informal

Usai pertemuan, Khairur Rijal kemudian meminta pegawai harian lepas Anisa untuk mengurus pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT CIFO.

Total harga Rp 1.130.160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.

PU KPK dalam surat dakwaan juga menyebut Khairur Rijal meminta lagi uang kepada terdakwa Sony Setiadi untuk bantuan THR. Terdakwa memberikan uang Rp 86 juta kepada Khairur Rijal melalui stafnya Asep Gunawan di parkiran Balai Kota setelah menerima pembayaran termin pertama mencapai Rp 500 juta.

Dalam perkara ini, terdakwa Sonny Setiadi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dua terdakwa lain, Benny dan Andreas Guntoro yang surat dakwaannya dibacakan terpisah, juga dijerat pasal yang sama. Keduanya didakwa menyuap Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp Rp 702.221.000.

Cashback 10-20 persen

Sama seperti halnya terdakwa Sonny, Benny dan Andreas menyuap agar diberi pekerjaan pengadaan CCTV merek Huawei. Ini semua diawal dengan pertemuan Khairur Rijal dengan Andreas di Kantor Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Rekrutmen PLN Group Resmi Dibuka Sampai 17 Juli 2023, Berikut Syarat & Tata Cara Mendaftar!

Khairur Rijal menyampaikan soal pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan CCTV dilakukan dengan penunjukan langsung. Jika PT SMA ingin ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan, Rijal meminta mereka memberikan cashback 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan sebagai atensi ke pimpinan.

Atas arahan Khairur Rijal, kedua terdakwa kemudian mengajukan penawaran yang bersifat formalitas belaka dengan bendera PT SMA dan CV Delapan Sejahtera yang dipinjam dari pihak lain.

Atas persetujuan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Khairur Rijal menunjuk PT SMA dan CV Delapan Sejahtera untuk mengerjakan empat paket pekerjaan.

Dua paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV dan dua paket pemeliharan kamera dengan total harga Rp 750 juta lebih.

Setelah pengerjaan selesai, pada November 2022, Andreas memberikan uang Rp 80 juta kepada Kharirur Rijal sebagai bentuk cashback dengan sepengetahuan Yana Mulyana dan Dadang Darmawan.

Kemudian di bulan November tahun 2022, Khairur Rijal kembali memberi tahu terdakwa tentang rencana pengadaan CCTV Smart Camera tahun 2023 dengan nilai Rp 5 miliar.

Baca Juga: Resep Gulai Cincang ala Rudy Choirudin Makanan Berkuah Kaya Rempah

Tas Mewah

Termasuk di dalamnya pekerjaan pengadaan ISP tarif internet di persimpangan dan tarif internet ATCS -akses internet dedicated-150 MBPS international dengan nilai masing-masing Rp 1.130.160.000.

Khairur Rijal lalu meminta terdakwa memberikan uang agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Terdakwa pun memberikan Rp 200 juta. Selain itu terdakwa diminta menyebutkan spesifikasi kamera CCTV dalam rencana pengadaan CCTV.

Terdakwa juga menawarkan kepada Khairur Rijal pada Januari tahun 2023 untuk melihat teknologi CCTV di Bangkok Thailand. Atas tawaran tersebut, Khairur Rijal mengajak terdakwa dan Dadang Darmawan bertemu Yana Mulyana di Pendopo. Yana Mulyana menyetujui hal itu dengan biaya ditanggung PT SMA.

Ia mengatakan biaya pesawat, hotel dan transportasi lokal sebesar Rp 321.400.000 ditanggung PT SMA. Mereka yang ikut adalah Khairur Rijal, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, beberapa pegawai dishub, istri Yana Mulyana dan anaknya.

PU KPK melanjutkan, terdakwa memberikan uang Rp 7,2 juta dan Rp 1,2 juta untuk biaya ruang tunggu di Bandara Soekarno-Hatta dan biaya makan.

Selain itu, diberikan juga uang Rp 7,3 juta yang diberikan kepada Khairur Rijal digunakan untuk membayar sepatu Louis Vuitton milik Yana Mulyana.

Sekembalinya dari Bangkok, Thailand, PT SMA akhirnya ditunjuk untuk pengadaan CCTV dan ISP. Setelah dua paket dikerjakan CV Delapan Sejahtera, terdakwa memberikan Rp 85 juta kepada Khairur Rijal dengan Rp 50 juta di antaranya untuk Yana Mulyana.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah