"Saya kadang mengambilnya dari pihak swasta, kadang pihak ketiga juga yang mengantarkan langsung," aku Andri di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih.
Andri menyebut uang-uang tersebut diberikan ke Khairur Rijal selaku atasannya di Dishub Kota Bandung. Khairir Rijal dalam kasus ini juga jadi tersangka bersama Yana Mulyana dan Kepala Dishub Dadang Darmawan.
Andri tahu persis karena memang fee 10 persen itu dipotong dari pemborong. Penuntut Umum KPK, Tito menanyakan soal uang dari fee 10 persen tersebut disalurkan ke mana.
Dalam kesaksiannya Andri mengakui uang tersebut dipakai untuk operasional.
Baca Juga: Tahap 2 PPDB Jawa Barat Dimulai, Jalur Zonasi dan Nilai Raport Kembali Dibuka
"Kami membawahi traffic light di Kota Bandung, kalau mati, anggarannya belum ada sehingga uangnya mengambil dari fee 10 persen yang diambil dari pengusaha tersebut," ungkapnya.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartaningsih langsung menanyakan kenapa harus mengambil uang itu karena untuk operasional sudah ada anggarannya dari pemerintah.
Andri beralasan, anggaran terkadang selalu tidak tersedia di kas dan harus menunggu ketuk palu pengesahan APBD. Dan itu menurutnya memakan waktu.
Penuntut Umum KPK lalu bertanya, dipakai apalagi uang tersebut selain untuk operasipnal. Andri menjelaskan, uang tersebut dibagi-bagi.