Dua Pengusaha Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

- 11 September 2023, 16:44 WIB
Ilustrasi vonis hakim./Tangkapan layar Youtube The South Carollina
Ilustrasi vonis hakim./Tangkapan layar Youtube The South Carollina /

Baca Juga: Hengky Kurniawan Bakal Resmikan Alun-alun Cililin Berkonsep Little Madinah Pekan Depan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," tambah Hera.

Sebelum menyampaikan amar putusan Hakim terlebih dulu menyampaikan sejumlah hal yang menjadi bahan pertimbangan.

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak balik selaku pengusaha.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim.

Baca Juga: Ning Umi Laila Da’iyah Muda, Berbakat dan Berprestasi

Baca Juga: Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ema Sumarna Bahas Soal Penanganan Sampah yang Sudah Menumpuk di Bandung

Benny dan Andreas dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis yang dibacakan itu, majelis hakim mempersilahkan keduanya untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keduanya diberi waktu selama tujuh hari.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah