Guru Honorer Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara hingga Manfaatnya

- 16 Juli 2023, 21:58 WIB
Ilustrasi mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk guru honorer. / Pixabay Firmbee
Ilustrasi mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk guru honorer. / Pixabay Firmbee /

GALAMEDIANEWS - Tenaga guru honorer bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam hal ini, tenaga guru honorer masuk ke dalam kategori bukan penerima upah. Dimana yang dimaksud bukan penerima upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. 

Program wajib BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan oleh tenaga guru honorer adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan program tambahannya Jaminan Kematian (JKm).

Baca Juga: TERBARU! Revitalisasi Pasar Banjaran, Akta Van Dading atau Perdamaian Pemkab Bandung dengan Pedagang Disiapkan

Hanya dengan membayar iuran paket sebesar Rp16.000 per bulan, peserta akan langsung mendapatkan JKK untuk pengobatan tanpa batas biaya dan JKm yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia yaitu santunan uang tunai. 

Adapun persyaratan utama untuk mendaftar menjadi peserta BPU adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk

2. Belum mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; dan

3. Memiliki usaha atau pekerjaan yang tidak menerima upah. 

Selain itu, untuk kepesertaan BPU tenaga honorer dalam proses asimilasi pendaftaran dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/Badan Usaha melalui Kantor Cabang terdekat.

Baca Juga: Resep Brownies Kukus Cream Cheese, Rasanya Lembut Dan Lumer

Saat ini calon peserta BPU dapat melakukan pendaftaran secara individu melalui:

1. Pendaftaran online mandiri (melalui website BPJS Ketenagakerjaan);

2. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat;

3. Service Point Office (SPO) Bank Kerjasama seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BJB; dan

4. Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

 

Pendaftaran secara Online melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

a. Lakukan registrasi melalui laman BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Klik Tombol Pendaftaran Peserta kemudian pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

c. Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik DAFTAR

d. Cek email dan pilih aktivasi pendaftaran

e. Isi data individu

f. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

g. Kartu kepesertaan akan diterima paling lambat 7 hari setelah pembayaran iuran

 

Pendaftaran melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat


a. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

b. Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

c. Dipanggil oleh petugas

d. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

e. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

f. Melakukan pembayaran iuran

g. Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran

h. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Pendaftaran melalui Service Point Office (SPO)

a. Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing

b. Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan

c. Mengambil nomor antrian

d. Tunggu dipanggil oleh petugas

e. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar

f. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

g. Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran

h. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

 Baca Juga: Resep Brownies Kukus Cream Cheese, Rasanya Lembut Dan Lumer

Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

a. Mempersiapkan dokumen

b. Mendatangi agen PERISAI terdekat

c. Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

d. Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai

e. Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Itulah persyaratan dan cara membuat BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga guru honorer.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah