Singgung Ali Mochtar Ngabalin Soal Pencabutan Legalisasi Miras, HNW: Semoga ke Depan Tidak Terulang Lagi

2 Maret 2021, 19:06 WIB
Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres tentang investasi miras. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden


GALAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa, 2 Maret 2021.

Keputusan itu mendapatkan banyak apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).

"Alhamdulillah wa maturnuwun. Akhirnya Presiden @jokowi dengarkan saran/masukan/kritikan termasuk dari Antum (pemirsa/Anda), tadi pagi saat live di TV," begitu cuit HNW di akun Twitter pribadinya, @hnurwahid, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Usai Jalin Kekuatan dengan Nasdem untuk Pilpres 2024, Partai Golkar Kini Mesra Dengan PPP

"Dan terbukti, akhirnya Presiden @jokowi mencabut Lampiran yang mengizinkan investasi miras," sambugn HNW.

Meski begitu, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, seharusnya Jokowi membuat peraturan kebijakan yang memperhatikan kepentingan rakyat.

Ia pun berharap agar kebijakan menyimpang seperti itu tidak terulang lagi.

Baca Juga: Legalisasi Miras Dicabut, Jokowi Tuai Berbagai Apresiasi Gus Miftah sampai Ketua MUI

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Dok. dpr.go.id

"Mestinya sejak awal kebijakan itu pro rakyat dan menyelamatkan mereka. Semoga ke depan tidak terulang lagi, Pepres yang susahkan pak Jokowi dan rakyat," tuturnya.

Baca Juga: DPC PKB Kabupaten Bandung Gelar Muscab, Siapakah Sosok Pengganti Cucun Ahmad Syamsurijal?

Bahkan HNW pun menduga keputusan Jokowi hari ini tak lepas dari peran Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.

Baca Juga: Bulan Terakhir Bantuan Token Listrik Gratis PLN, Simak Cara Mudah Mendapatkannya

"Mungkin pak Ngabalin juga sampaikan langsung ke Presiden. Alhamdulillah wa barakallah fikum wa fi juhudikum," lanjut HNW.

Cuitan dari mantan Presiden PKS ini mendapat tanggapan dari sujumlah warganet. Salah satunya akun di bawah ini.

"Itulah gunanya rakyat pak @hnurwahid harus mengingatkan pemimpinnya, tentu dengan cara beradab, dan beretika. Teguran baik pasti menghasilkan keputusan baik," tulis warganet.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Reses, Ketua DPRD Garut Euis Ida Langsung 'Kabur' Usai Diperiksa Jaksa

Seperti diketahui, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu.

Dalam Lampiran III terdapat ketentuan yang mengizinkan minuman keras menjadi ladang yang bisa diinvestasikan.

Hal itu hanya berlaku bagi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Di luar itu, gubernur daerah lain bisa merekomendasikan wilayahnya untuk mengadakan investasi miras melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketentuan rekomendasi itu tercantum dalam Lampiran III pada angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler