Pernyataan Blunder, ICW Kecam Keras Dewas KPK : Dewas Seakan Tutup Mata

14 Mei 2021, 16:14 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. /Foto: Instagram @kurniaramadhana//

GALAMEDIA – Polemik pemecatan atau penonaktifan 75 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih menjadi persoalan serius hingga kini.

Apalagi baru-baru ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, penonaktifan 75 pegawai itu sudah wajar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji. LSM antikorupsi ICW (Indonesian Corruption Watch) pun turut membuka suara mengenai hal ini.

ICW nyatakan mengecam keras pernyataan Dewas KPK tersebut. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menilai Dewas sudah berubah menjadi pemberi stempel kebijakan kontroversial.

“Saat ini Dewan Pengawas bukan lagi bertindak sebagai instrumen pengawas di KPK, melainkan sudah berubah menjadi tempat stempel kebijakan kontroversi pimpinan,” kata Kurnia (13/5/2021) dilansir melalui berbagai sumber.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cintai 14 Meri 2021: Aldebaran Ungkap Identitas Reyna, Andin Syok Mengetahui Kejahatan Elsa

Kurnia juga menungkap, tes wawasan kebangsaan (TWK) secara jelas telah melanggar hokum.

"Betapa tidak, tes wawasan kebangsaan ini secara terang benderang melanggar hukum, sebab tidak diatur dalam UU 19/19 dan PP 41/20," pungkas Kurnia.

Kurnia lalu menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut, Dewas, kata Kurnia seakan tutup mata mengenai penonaktifan 75 pegawai KPK.

"Bahkan, putusan MK telah menegaskan bahwa alih status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai. Namun Dewan Pengawas seakan tutup mata, bahkan terlihat mendukung upaya pimpinan menonaktifkan 75 pegawai KPK," sambung dia.

Sebelumnya diketahui, anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji turut membuka suara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," ucap Indriyanto dalam keterangan tertulis, 13 Mei 2021.

Baca Juga: Konflik Palestina - Israel Turut Disoroti Penyanyi Internasional Ini, hingga Akui Hatinya Hancur

Lebih lanjut Indriyanto membahas bahwa keputusan ini masih dalam tataran proper.

"Keputusan ini masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," imbuh dia.

Seperti yang kita ketahui, TWK sendiri dianggap aneh dan nyeleneh oleh banyak tokoh karena deret soal yang ditanyakannya. ***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler