Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Febri Diansyah Kecewa: Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup!

29 Juli 2021, 14:23 WIB
Jaksa KPK tuntut mantan Mensos Juliari P. Batubara 11 tahun penjara/PMJ News /PMJ News

GALAMEDIA - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara dituntut hukuman selama 11 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Tuntutan tersebut justru menuai kritikan publik, karena dinilai publik terlalu ringan bahkan mengecewakan.

Seperti yang diketahui, sidang terhadap terdakwa Juliari terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 28 Juli 2021, JPU KPK menuntut Juliari selama 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Layanan Isoman Hotel Bintang 3 Dikecam, Farhan: Tak Seharusnya Anggota DPR Diistimewakan

"Menuntut pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan.

Jaksa menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, karena menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebesar Rp 32,48 miliar.

Selain itu, jaksa juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dinyatakan incrach.

Menaggapi hal tersebut, mantan Juru bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah turut angkat suara.

Melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, ia menilai tuntutan KPK pada terdakwa korupsi bansos Covid-19 yang 'hanya' 11 tahun itu sangat mengecewakan.

Baca Juga: Jawab Replik KPK, Dadang Suganda Berharap Mencegah Kedzaliman: Semoga Hakim Masuk Golongan yang Adil

Dia mengatakan, ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

"Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan," ujarnya dikutip Galamedia dari akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 29 Juli 2021.

"Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup," tambahnya.

Dalam unggahannya, Febri menyebut tuntutan tersebut dinilai gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19.

"Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19," tutur Febri.

Baca Juga: Tak Terima Ayu Ting Ting dan Bilqis Dibully Netizen, Ayah Rozak Datangi Rumah Haters

Tak berhenti disitu, pegiat antikorupsi tersebut juga mengaku sejak awal tidak percaya dengan pernyataan yang pernah disampaikan Ketua KPK.

"Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi Covid-19 ini," ujar Febri.

Bahkan menurutnya, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial.

"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sgt kontroversial," terangnya.

"Bagaimana peran sejumlah politikus? Dan bagaimana nasib Penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?," tanya Febri.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler