Harapan Terakhir 75 Pegawai KPK Ada pada MA, Rian Ernest: Semoga Hakim Bisa Jernih Melihat dan Memutus

1 September 2021, 16:48 WIB
Politisi PSI, Rian Ernest . /Twitter/@rianernesto

GALAMEDIA - Gugatan terkait aturan peralihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ditolak Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa TWK bagi para pegawai KPK tersebut adalah sah secara konstitusional.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman pada sidang yang disiarkan di channel Youtube MK, Selasa 31 Agustus 2021.

Dalam sidang tersebut, Anwar Usman memberikan alasan terkait kenapa MK menolak gugatan ke 75 pegawai KPK tersebut.

Menurutnya permohonan ke 75 pegawai KPK itu sangat tidak beralasan dan tak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu MK menolak permohonan 75 pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Ustadz Abdul Somad: Kalau Saya Minta Maaf, Ayat Itu Harus Dibuang, Naudzubillah

"Permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum, Konklusi, pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, dikutip Galamedia dari channel Youtube MK, Rabu 1 September 2021.

Di sisi lain, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest ikut mengomentari terkait keputusan MK yang menolak gugatan ke 75 pegawai KPK tersebut.

Melalui akun Twitter miliknya, Rian Ernest tampak mengungkapkan peta keputusan hakim dalam putusan MK terhadap TWK KPK.

Rian Ernest mengatakan dalam sidang tersebut terdapat 5 hakim yang menganggap syarat tambahan TWK itu adalah sah.

Ke 5 hakim MK itu juga menganggap tidak lolos ke 75 pegawai KPK tersebut tidak ada hubungannya dengan konstitusi.

"Peta putusan hakim dlm Putusan MK TWK KPK: 5 hakim menganggap syarat tambahan TWK adalah sah. Dan soal tidak lolos bukan soal konstitusionalitas," ujarnya.

Selain itu, masih dalam sidang MK tersebut, menurut Rian Ernest terdapat 4 hakim lain yang berbeda pendapat terkait TWK bagi pegawai KPK.

Menurutnya ke 4 hakim MK tersebut menganggap peralihan status ASN bagi pegawai KPK itu seharusnya secara otomatis tanpa ada seleksi lagi.

"Sementara itu, 4 hakim lain menganggap harusnya alih status otomatis saja, ga usah ada seleksi lolos ASN lagi," ungkapnya.

Selain itu, usai putusan MK yang mengesahkan TWK tersebut, menurut Rian Ernest kini ke 75 pegawai KPK akan memasuki ronde terakhir.

Baca Juga: Sifat Asli Lesti Kejora Dibongkar Evi Masamba, Benar-benar Mengejutkan, Ternyata Seperti Ini

Rian Ernest mengatakan bahwa harapan terakhir saat ini untuk 75 pegawai KPK yang lolos TWK itu terdapat pada Mahkamah Agung.

Dipastikan usai MK menyatakan TWK bagi pegawai KPK adalah sah dan konstitusional, kini giliran Mahkamah Agung yang akan menguji TWK tersebut.

Nantinya menurut Rian Ernest, Mahkamah Agung akan menguji dan memberikan keputusan terkait apakah ada pelanggaran dalam proses TWK itu.

"Sekarang harapan #KPK75 tinggal di ronde akhir, Mahkamah Agung. Menguji apakah ada pelanggaran dalam proses TWK," tuturnya.

Rian Ernest pun sangat berharap bahwa hakim yang hendak menguji TWK tersebut dapat melihat dengan jernih dan memutuskan hal yang terbaik.

"Ceritanya kita sudah banyak dengar. Semoga Yang Mulia Hakim bisa jernih melihat dan memutus," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler