Hindari Cerita Pilu PMI, Menaker Ida Fauziyah: Gunakan Prosedur Resmi Ada Perlindungan Paripurna

7 Oktober 2021, 12:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis, 7 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Kisah pilu terkait nasib pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri masih terus terjadi.

Pemerintah pun mendorong agar calon PMI menempuh prosedur yang resmi sebelum mengadu nasib di negara orang.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis, 7 Oktober 2021.

Menaker secara pribadi mengaku masih mendengar kisah pilu PMI mengalami hal sulit saat bekerja di luar negeri akibat penempatan ilegal.

Baca Juga: Pajak Pribadi Orang Kaya Naik, Pengamat Pajak: Semua Dilakukan demi Keadilan

"Kita menemukan cerita pilu masih saja kita temukan adanya cerita buruk hingga penganiayaan dan pelanggaran lainnya dialami pekerja migran. Perlakuan itu diterima mulai berangkat, selama bekerja hingga setelah bekerja," kata Ida.

Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), saat ini ada 4,7 juta warga PMI menjadi korban penempatan ilegal oleh sindikat.

Dari angka 4,7 PMI itu, mayoritas merupakan kaum perempuan dan ibu-ibu.

BP2MI bahkam memotret kondisi PMI ilegal di luar negeri. Tak dipungkiri ada beberapa di antara PMI tersebut yang mengalami kendala saat ditempatkan secara ilegal.

Kendala tersebut mulai dari tak diberi upah, sakit, disiksa hingga terparah sampai meninggal dunia.

Menaker juga sepakat dengan BP2MI, bahwa salah satu penyebab masih adanya kasus itu lantaran adanya penempatan secara ilegal.

Bahkan, dia menyebut masih banyak calo-calo pekerja migran yang berkeliaran di desa-desa mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri.

Baca Juga: Teuku Ryan Dibuat Panik oleh Kakak Ria Ricis, Ada Apa?

Mencegah hal itu, ujar Ida, perlu ada penguatan program desa migran produktif (Desamigratif). Peran pemerintah Desa sangat signifikan dalam menjalankan program tersebut.

Ida menyatakan, program Desamigratif memiliki 4 pilar utama. Mulai dari pusat layanan imigrasi, kegiatan usaha produktif untuk memberikan edukasi awal tata kerja bekerja di luar negeri, community parenting untuk anak-anak pekerja migran dan pembentukan koperasi desmigratif.

"Desamigratif ini ada di kantong-kantong (desa yang banyak mengirimkan tenaga migran) PMI sejak tahun 2017, 453 desa," kata dia.

"Ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan layanan informasi migrasi yang aman, tertib, teratur serta penyediaan layanan pendidikan bagi anggota yang ditinggalkan," paparnya.

Di sisi lain, Ida juga mengingatkan pentingnya penggunaan prosedur resmi pemberangkatan kerja ke luar negeri.

Jika berangkat ke luar negeri dengan menggunakan prosedur yang resmi, maka penempatan calon PMI bisa terlindungi.

Baca Juga: Eksklusif 45+ Kode Redeem FF 7 Oktober 2021: Puluhan Ribu Diamond, Weapon Special, Klaim di Sini

"Kita sudah mendorong, bagaimana siapapun masyarakatnya jika memilih bekerja di luar negeri, menggunakan prosedur yang ada," tuturnya.

"Perlindungan itu diberikan mulai dari sebelum, ketika dan setelah PMI itu bekerja dan kembali ke tanah air. Jadi, sebenarnya perlindungan itu paripurna mulai berangkat, bekerja dan ketika kembali," tandas Menaker.

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, saat ini ada 4,4 juta PMI yang tercatat secara resmi. Tapi ada 4,7 juta, hampir 5 juta tidak tercatat resmi. "Itu mereka 90 persen korban penempatan ilegal," ucap Benny.

Benny turut memotret kondisi PMI ilegal di luar negeri. Dia tak menampik ada beberapa di antara PMI tersebut yang mengalami kendala saat ditempatkan secara ilegal.

Kendala tersebut mulai dari tak diberi upah, sakit, disiksa hingga terparah sampai meninggal dunia. Bahkan dalam 2 tahun terakhir ini, sambung Benny, BP2MI membantu kepulangan 65.734 PMI yang terkendala.

Baca Juga: Unggah Foto Bareng Song Joong Ki, Ini Komentar Angga Yunanda Kekasih Shenina Cinnamon

"Ada 981 PMI yang meninggal, kita tangani kepulangan jenazahnya hingga diantar ke keluarga. Dalam dua tahun terakhir, ada 1.316 PMI yang sakit dan kita tangani kepulangannya, penyembuhannya hingga pulang ke kampung halamannya. Dalam dua tahun terakhir, ada 62.488 PMI yang mengalami kendala hukum sehingga harus dideportasi dan kita layani kedatangannya dan kita pastikan tiba dengan selamat di daerah asalnya," kata Benny.

Benny menilai bahwa kasus-kasus ini diindikasi akibat ulah sindikat menempatkan mereka secara ilegal. Dia juga menilai bila praktik tersebut sudah bersifat Extraordinary crime dan bukan hanya sekedar tindak pidana penjualan orang (TPPO) namun tindak pidana lainnya yang disinyalir melibatkan oknum dari berbagai instansi.

Oleh karena itu, kata Benny, perlu penanganan yang komprehensif guna memberantas mafia atau sindikat penempatan PMI secara ilegal.

"Perlu penanganan yang luar biasa, pendekatan yang bersifat multidoors, pengenaan TPPO juga Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harus dicari otak pelaku agar menimbulkan efek jera. Ini adalah Kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak," tuturnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler