Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo dan Terancam 20 Tahun Penjara

24 Februari 2022, 21:23 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka./Instagram/@Indrakenz /

GALAMEDIA - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.

Indra Kenz juga menjadi tersangka penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2020 malam.

Baca Juga: Bela Menag Yaqut, LBH Ansor Akan Polisikan Roy Suryo: Dia Bukan Pemuka Agama Islam!

Dijelaskan Ramadhan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB. "Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tambahnya, dikutip dari Antara.

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut diperoleh dua barang bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Adapun barang bukti tersebut yakni video YouTube dan bukti transfer.

Baca Juga: Suasana Mencekam di Ukraina Usai Diserang Rusia, Pengamat Internasional Ungkap Derita Turki: Pusing Dah

Penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.

Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM pada tanggal 3 Februari 2022, terkait dugaan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler