LINK NONTON Sidang Vonis Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Klik di Sini, Live Hari Ini Pukul 10.00 WIB

13 Februari 2023, 09:01 WIB
LINK NONTON Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Klik di Sini, Live Hari Ini Pukul 10.00 WIB. /Polri TV/

GALAMEDIANEWS - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tiga terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Richar Eliezer alias Bharada E. Mereka akan menjalani sidang vonis pada hari besok dan Rabu.

Baca Juga: FERDY SAMBO Hadapi Vonis, Seumur Hidup atau Hukuman Mati? Putri Candrawathi Dihukum Berapa Tahun?

Baca Juga: FERDY SAMBO Akan Dieksekusi Mati Besok 13 Februari 2023? CEK FAKTA Kasus Pembunuhan Brigadir J

Persidangan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mulai pukul 10.00 WIB.

Anda bisa menyaksikan secara live sidang vnis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini melalui saluran yang disediakan PN Jaksel. Anda bisa mengakses link nonton sidang vonis Ferdy Sambo di akhir artikel.

Persidangan kasus Brigadir J ini sudah berjalan beberapa bulan lamanya dengan menghadirkan banyak saksi. Tak cuma kasus pembunuhan berencana saja yang disidangkan, tapi juga ada kasus perintangan penyidikan.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Ferdy Sambo juga duduk sebagai terdakwa bersalah sejumlah perwira polisi lain yang notabene merupakan anak buahnya.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD LAGU MP3 Kualitas Audio Oke, Unduh Tanpa Ribet Bukan Y2MATE atau Stafaband

Baca Juga: Update Gempa Bumi Turki dan Suriah, Jumlah korban Tewas Mencapai 33.000 Orang dan Penjarahan Merajalela

Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah anggota Polri yang bertugas bersamanya. Ia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak cuma itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Baca Juga: FERDY SAMBO Hadapi Vonis, Seumur Hidup atau Hukuman Mati? Putri Candrawathi Dihukum Berapa Tahun?

Baca Juga: Pantai Kelapa Panyuran, Objek Wisata yang Sayang Dilewatkan Ketika Berkunjung ke Tuban

Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Tak cuma itu, perbuatannya juga dinilai telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Putri Candrawathi dinilai terbukti bersalah melangga Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut link nonton sidang Ferdy Sambo Cs yang bisa Anda akses: KLIK DI SINI.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler