Warga Geram, Klab Malam Jl Karangsari Beroperasi Malam Hari Besar Keagamaan, Jangan Jangan Ada Kekuatan Besar

22 Maret 2023, 17:56 WIB
Sebuah Klab Malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung nekat beroperasi di malam hari besar keagamaan padahal Pemkot Bandung sudah melarangnya /Facebook



GALAMEDIA NEWS - Warga Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung merasa geram terkait adanya klab malam di wilayahnya beroperasi hingga jelang adzan subuh pada malam hari keagamaan Nyepi, Selasa 21 Maret 2023 malam.

Padahal sebelumnya Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sudah membuat surat edaran yang melarang klab malam dan tempat hiburan lainnya beroperasi pada malam hari besar keagamaan.

Di media sosial juga dibicarakan tentang adanya dugaan pelanggaran tersebut, bahkan dalam medsos facebook akun @Abey Azr dipasang foto dan video tentang aktivitas klab malam di Jalan Karangsari Kecamatan Sukajadi Kota Bandung yang diduga telah melakukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) tentang penutupan tempat hiburan selama bulan ramadan.

Baca Juga: Live Sidang Isbat Hari ini 2023, Berikut Link Streaming Sedang Berlangsung

Tidak hanya itu, adanya aktivitas pada malam hari raya keagamaan tersebut videonya beredar dikalangan wartawan, yang memperlihatkan adanya aktivitas tersebut bahkan dalam video tersebut tertulis tanggal waktu dalam pengambilan gambar video.

Terlihat dalam video Helens, lalu dalam video tersebut tertulis tenggang waktu pengambilan gambar yakni pada 22 Maret 2023 Jalan Karangsari 10, Pasteur Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Jawa Barat.

Lalu di video yang lain juga si perekam video tersebut memperlihatkan waktu pengambilan gambar yakni pada pukul 21.42 WIB, padahal waktu tersebut sudah dilarang untuk beroperasi seperti dalam surat edaran.

 

Tanggapan Warga Jalan Karangsari

Warga Jalan Kalangsari yang tidak jauh dari klub malam tersebut merasa geram dengan kejadian tersebut, warga menganggap klab malam tersebut sudah tidak menghargai terhadap hari raya besar keagamaan, terlebih secara aturan juga sudah melanggar.

Sebenarnya kegiatan klab malam itu sudah dikeluhkan warga, bertahun tahun diprotes agar pihak manajemen Helen's Bar untuk  menertibkan kebisingan yang terjadi setiap malam sampai dengan dini hari. "Beroperasinya pun tidak tanggung-tanggung, sangat bising sampai dini hari," ujarnya.

Warga geram sekaligus heran atas sikap manajemen Helen's Bar yang acapkali dibiarkan setelah melanggar regulasi. "Kami menduga ada kekuatan dijajaran pihak berwenang yang memback-up Helen's Bar sehingga yang bersangkutan kerap kali patut diduga mengabaikan hukum positif, baik aturan soal jam malam saat pandemi, aturan soal kebisingan, bahkan sekarang larangan beroperasi di hari besar keagamaan pun dilanggarnya," ujar Francis Ebby, kuasa hukum salah seorang warga di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung, Rabu 22 Maret 2023.

Baca Juga: Toni Kanwa Adikusumah Pamerkan Seni ‘Enjoy Spirit’ Ajak Kita Rasakan Kedamaian Jiwa di Selasar Sunaryo Bandun

Menurut Fancis Ebby, dari pantauannya, semua tempat hiburan malam di Bandung hari Selasa malam kemarin telah tutup, hanya Helen's Bar ini yang patut diduga tidak menghargai hari besar keagamaan.

"Ini mengingatkan kita bahwa Helen's Bar ini merupakan Holywings jilid 2, yang sebelumnya terpaksa merubah nama akibat secara serampangan menyakiti hati umat beragama ketika memasarkan produk yang haram dengan menggunakan nama yang suci," ujarnya.

Tanggapan Ketua DPRD Kota Bandung

Warga Jalan Karangsari yang tidak jauh dari klub malam tersebut merasa geram dengan kejadian tersebut, warga menganggap klab malam tersebut sudah tidak menghargai terhadap hari raya besar keagamaan, terlebih secara aturan juga sudah melanggar.

Sebenarnya kegiatan klab malam itu sudah dikeluhkan warga, bertahun tahun diprotes agar pihak manajemen Helen's Bar untuk  menertibkan kebisingan yang terjadi setiap malam sampai dengan dini hari.

Warga merasa geram sekaligus heran atas sikap manajemen Helen's Bar yang acapkali dibiarkan setelah melanggar regulasi.

"Kami menduga ada kekuatan dijajaran pihak berwenang yang memback-up Helen's Bar sehingga yang bersangkutan kerap kali patut diduga mengabaikan hukum positif, baik aturan soal jam malam saat pandemi, aturan soal kebisingan, bahkan sekarang larangan beroperasi di hari besar keagamaan pun dilanggarnya, beroperasinya pun tidak tanggung-tanggung, sangat bising sampai dini hari" ujar Francis Ebby, kuasa hukum salah seorang warga di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung, Rabu 22 Maret 2023.

Menurut Fancis Ebby, dari pantauannya, semua tempat hiburan malam di Bandung hari Selasa malam kemarin telah tutup, hanya Helen's Bar ini yang patut diduga tidak menghargai hari besar keagamaan.

"Ini mengingatkan kita bahwa Helen's Bar ini merupakan Holywings jilid 2, yang sebelumnya terpaksa merubah nama akibat secara serampangan menyakiti hati umat beragama ketika memasarkan produk yang haram dengan menggunakan nama yang suci," ujarnya.

 

Baca Juga: BACAAN SURAT YASIN Lengkap 83 ayat dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Surat Edaran Disbudpar Kota Bandung

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemilik atau Pimpinan Perusahaan Klab Malam, Diskotik, Pub, Karaoke, Sanggar Tari, Arena Bola Sodok (Billiard) secara jelas agar dilakukan penutupan usaha mulai Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut sehubungan pada tanggal 22 Maret 2023 merupakan tanggal merah memperingati hari keagamaan Hari Raya Suci Nyepi.

Peraturan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Dalam surat tersebut ada dua poin yakni :
Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Pameran Seni Toni Kanwa Adikusumah ‘Enjoy Spirit’ Ajak Kita Rasakan Kedamaian dan Budaya Kesukuan Indonesia

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Dalam surat itu juga dijelaskan, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler