KPK Lakukan Upaya Paksa Menggeledah Rumah Mewah Andhi Pramono di Kota Batam, Dua Koper Hitam dan Putih Dibawa

6 Juni 2023, 21:23 WIB
Penyidik KPK memasukkan koper ke dalam mobil setelah menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam Kepulauan Riau selama sekitar 2,5 jam pada Selasa (6/6)./ANTARA/Yude /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa menggeledah rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di kota Batam, Kepulauan Riau, selama sekitar 2,5 jam pada Selasa, 6 Juni 2023.

Sebelumnya Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Makassar.

Penyidik KPK mulai menggeledah rumah di Perumahan Grand Summit sekitar pukul 12.30 dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Selasa 6 Juni 2023.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, mengatakan bahwa upaya paksa menggeledah rumah mewah yang dilakukan KPK itu adalah untuk melengkapi bukti-bukti.

Baca Juga: Masa Jabatan Ridwan Kamil Berakhir, Jalanan di Wilayah Jabar Bakal Mulus

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menggeledah rumah mewah milik Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga sebagai pihak yang menerima uang gratifikasi.

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kota Batam untuk mengumpulkan barang bukti. Lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Setelah penggeledahan dilakukan, penyidik KPK tampak membawa dua koper berwarna hitam dan putih dari rumah mewah tersebut. Penggeledahan rumah tersebut juga dikawal oleh dua orang polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Ali menjelaskan bahwa rumah mewah tersebut berada di sebuah kompleks perumahan mewah di daerah Sekupang, Batam. Namun, Ali belum dapat menjelaskan apa saja yang ditemukan oleh tim penyidik karena penggeledahan masih berlangsung.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kantongi Nama-nama Calon Penggantinya, Dedi Mulyadi Tak Ada Saingan di Jabar

"Kegiatan masih berlangsung dan kami akan segera memberikan 'update'," katanya.

Pada tanggal 15 Mei 2023, KPK mengumumkan bahwa telah dimulai penyidikan atas dugaan penerimaan uang gratifikasi oleh seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler