Istri Jadi Tersangka, Hakim Hadiri Praperadilan di PN Denpasar Bali, Bisakah Memengaruhi Persidangan?

13 Juni 2023, 06:02 WIB
Proses sidang praperadilan istri tersangka hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 13 Juni 2023 /galamedia



GALAMEDIA NEWS - Ramai dibicarakan mengenai adanya istri hakim di Denpasar Bali berinisial Ny. OH yang menjadi tersangka kasus merk dagang. Diduga karena sebagai istri dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) di Sulawesi Tengah, dia melakukan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke PN Denpasar Bali.

Selain Ny. OH juga dalam kasus yang sama ditetapkan TAC salah seorang pengusaha. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Sidang praperadilan digelar pada Senin 12 Juni 2023.

Entah karena untuk memperlihatkan pengaruh atau karena mendampingi sang istri, yang jelas Ketua PN Sulawesi Tengah hadir dipersidangan praperadilan di PN Denpasar tersebut, padahal persidangan semuanya sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Segera Disidangkan, KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor

Terlebih dalam sidang permulaan praperadilan tersebut digelar bukan atas nama tersangka Ny. OH tapi atas tersangka TAC, sedangkan praperadilan Ny. OH akan digelar pada Jumat 16 Juni 2023, namun sang istri hakim dan suaminya tersebut tampak hadir dipersidangan kemarin.

Lalu apa yang menjadikan tersangka sang istri hakim tersebut, Inilah penjelasan yang dikemukakan oleh Tim Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail selaku dari tim kuasa hukum dari Polda Bali.

Proses Sidang Praperadilan

Baca Juga: Mata-mata Rusia di Kedutaan Inggris Ditangkap, dan 'Merasa Malu' di Pengadilan London

Proses persidangan yang dipimpin oleh hakim I.G. A Aryanta Era W, S.H., M.H,  lebih melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dari masing masing termohon dan pemohon, bahkan hakim telah mengagendakan jadwal sidang mulai dari penyerahan bukti bukti dan pengajuan saksi saksi dari masing masing pihak yang waktunya telah dijadwalkan.

Untuk jam sidang juga telah ditentukan paling telat pukul 10.00 WITA sidang sudah harus digelar sehingga masing masing pihak sudah datang lebih awal. Kemudian dijelaskan juga bahwa penetapan dari sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Selasa 20 Juni 2023.

"Karena persidangan ini dibatasi waktu sehingga masing masing pihak untuk bisa menggunakan kesempatannya dengan baik mulai dari Selasa besok dan selanjutnya, lalu kami akan menjadwalkan penetapan pada Selasa 20 Juni 2023," ujar hakim di persidangan.

Usai sidang, penasehat hukum tersangka TAC tidak mau memberikan keterangan meski oleh awak media terus dimintai komentar terkait permohonan praperadilan tersebut. "Gimana pa komentarnya terkait gugatan tersebut? bisa dijelaskan soal apa sehingga melakukan praperadilan? tanya wartawan.

Meski ditanya seperti itu tetap saja tak menggubris pertanyaan wartawan dan langsung keluar dari area PN Denpasar.

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili AKBP Imam Ismail yang mewakil Polda Bali kepada wartawan menyatakan jadwal sidang memang sudah ditentukan besok dari termohon melakukan replik, lalu dari pemohon duplik pada hari Rabu, lanjut pemeriksaan saksi saksi dan pada Senin 19 Juni 2023 dilakukan sidang kesimpulan dan pada hari Selasa 20 Juni 2023 dibacakan putusan.

Kronologi Menurut AKBP Imam Ismail

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia Open 2023 Berlangsung Mulai Pukul 09.00 WIB, Tinggal Klik di Sini

Dalam persidangan yang diliput awak media juga terlihat tersangka bersama suaminya yang seorang hakim di PN Parigi Sulawesi Tengah hadir di ruang sidang. Sementara dari pihak Polda Bali dipimpin langsung oleh AKBP Imam Ismail Kasubit Bankum Polda Bali, sementara dari pihak TAC diwakili kuasa hukumnya.

Kehadiran dari suami tersangka yang juga seorang hakim tersebut patut diduga akan melakukan intervensi terhadap keberlangsungan praperadilan tersebut sehingga indepensi hakim menjadi terganggu.

Ketika ditanya wartawan bahwa tersangka Ny. OH adalah merupakan istri hakim, Imam Ismail tidak menampiknya hanya dia menyebutkan untuk masalah itu adalah nanti ada di pokok perkara.

Namun dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa prosedur penyelidikan, penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan undang undang.

Menurutnya dalam menentukan seseorang menjadi tersangka tersebut penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah begitu juga dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon. Bahkan sebelum penetapan tersangka pun penyidik melakukan gelar perkara.

Tim Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail saat memberikan keternagan di PN Denpasar usai sidang pada Senin 12 Juni 2023 Galamedia News

"Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk," jelas AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang.

Dalam kasus ini jauh sebelum Polda Bali menetapkan tersangka dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu namun rupanya mereka tidak bisa berdamai hingga akhirnya terus hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Menteri PANRB Apresiasi Progres Infrastruktur di IKN

Peristiwa berawal dari laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka OH dan TAC.

Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20:00 WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.
Selanjutnya korban mengirimkan somasi dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.

Baca Juga: JADWAL LENGKAP dan LINK LIVE STREAMING Indonesia Open 2023, Pertandingan Mulai Berlangsung Besok

Namun setelah ditelusiri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar seratus juta rupiah.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI  No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler