Gila! Uang Spesial Rp 75 Ribu Dijual di Toko Online Seharga Rp 50 Juta

19 Agustus 2020, 17:17 WIB
Uang 75 Ribu Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun Republik Indonesia /Antara//Antara

GALAMEDIA - Hanya dalam hitungan hari setelah diluncurkan Bank Indonesia, uang pecahan edisi khusus Kemerdekaan RI ke-75 dengan nominal Rp 75 ribu sudah banyak dijual di sejumlah marketplace.

Tak tanggung-tanggung, toko online mematok harga sangat tinggi untuk selembar uang Rp 75 ribu itu. Penjualan uang itu sempat diposting di e-commerce seperti Shopee dan Bukalapak.

Dibandingkan dengan nominalnya, harga uang tersebut terbilang selangit, mencapai jutaan rupiah. Di Bukalapak misalnya, ada toko online dengan nama akun Ridho Rizki Darmawan yang mematok harga hingga Rp 50 juta.

Baca Juga: Artis Five Vi Geram Foto Vulgarnya Disebar, Langsung Ambil Jalur Hukum ke Polda Metro Jaya

Sedangkan di Shopee, uang edisi khusus Rp 75.000 dijual Rp pemilik akun celestial77 seharga Rp 1,375 juta. Ia mengklaim memiliki uang baru ini sebanyak dua lembar.

Namun hari ini, Rabu, 19 Agustus 2020, sudah tak ada lagi toko online yang menjual uang tersebut dengan harga selangit. Meski begitu, di Shopee masih ada yang menjualnya namun seharga Rp 80 ribu.

Baca Juga: Alhamdulillah, 9.056 Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Sembuh

Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana Noverdi menyebut pihaknya langsung merespon temuan tersebut.

Baca Juga: Bahas Senjata Nuklir Korea Utara, China Lakukan Pembicaraan Serius dengan Korea Selatan

Manajemen mengambil tindakan dengan menurunkan iklan itu dari aplikasinya.

"Saat ini kami telah memastikan produk terkait dan toko yang menjual uang tunai Rp 75.000 dengan harga tidak sesuai dari aplikasi diturunkan, guna menjaga kenyamanan dan keamanan semua pengguna," terang Aditya dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu, 19 Agustus 2020.

Aditya menegaskan, Shopee secara aktif melakukan pemantauan terhadap produk yang dijual dalam aplikasinya.

Baca Juga: John Kei Cs Segera Diadili, Ancaman Pidana Mati Menanti

Hal itu dilakukan agar produk yang dijual sesuai dengan regulasi dan ketentuan pemerintah.

"Sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Bank Indonesia, secara resmi uang tunai ini hanya dapat diakses melalui Bank Indonesia, Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga setelah melakukan pemesanan online melalui aplikasi atau situs Bank Indonesia," pungkas dia.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler