PPDB 2023 Banyak Kecurangan, Ini Catatan Evaluasi dalam Rapat Dengar Pendapat Kemendikbudristek Bersama DPR RI

16 Juli 2023, 19:06 WIB
RDP Kemendikbudristek bersama DPR RI hasilkan catatan evaluasi PPDB 2023 yang masih banyak ditemukan kecurangan di lapangan./ kemendikbud.go.id /

GALAMEDIANEWS – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 masih banyak ditemukan kecurangan khususnya dalam hal penyalahgunaan administrasi. Oleh karena itu, inilah catatan evaluasi dari proses yang tengah berjalan yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemendikbudristek bersama dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

PPDB 2023 yang mengedepankan sistem zonasi, banyak menimbulkan berbagai kecurangan di lapangan karena masih banyaknya masyarakat yang terkonsentrasi ingin masuk ke sekolah-sekolah negeri yang menjadi favorit di daerahnya.

Beberapa bentuk kecurangan di PPDB 2023 sistem zonasi ini diantaranya dugaan penyalahgunaan administrasi seperti pindah Kartu Keluarga (KK) agar domisili calon siswa bisa lebih dekat dengan sekolah yang dituju.

Terkait kecurangan yang ada di PPDB 2023, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam RDP dengan Komisi X DPR RI telah membuat beberapa catatan evaluasi sebagai dasar untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia saat ini.

Dalam RDP tersebut, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, secara berkala pihaknya selalu memantau penyelenggaraan PPDB 2023.

“Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, pihak SD harus memberikan sosialisasi kepada orang tua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orang tua murid peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP). Sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta Disdik (Dinas Pendidikan) untuk menjalankan fungsi ini,” ujarnya menjelaskan.

Sebab, lanjut Catharina, berdasarkan evaluasi dari hasil pantauan mereka, ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi. Selain itu, mereka juga mancatat bahwa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru, pengawasan di tingkat daerah juga masih lemah.

Baca Juga: Carut Marut PPDB 2023 Sistem Zonasi, Mencari Akar Permasalahan, Begini Kata Ombudsman Jawa Barat

 

Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada dinas pendidikan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan secara lebih masif, khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

Acuan yang dipakai dalam pelaksanaan PPDB 2023 – 2024 sendiri yakni Permendikbudristek No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK serta peraturan pemerintah daerah yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.

Pada dasarnya, dalam proses pendaftaran PPDB 2023 ada 4 sistem yang dipakai yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua. Yang paling banyak kuotanya memang jalur zonasi, yakni 70 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP, SMA dan SMK serta yang sederajat lainnya.

Menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PDM), Iwah Syahril, keempat jalur pendaftaran tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi serta kondisi disabilitas sebagai penghalang.

“Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk kelompok gender atau agama tertentu,” kata Iwan.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengatakan, Pemda diberi kewenangan untuk memformulasikan kebijakan teknis yang relevan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya.

 Baca Juga: PPDB 2023, Sekolah Dilarang Membebankan Pembelian Seragam Sekolah pada Orang Tua, Ini Dasar Hukumnya

“Persentase pada setiap jalur bisa disesuaikan bahkan Pemda diberi keleluasaan untuk menentukan batas zonasi. Contohnya untuk wilayah Jakarta yang tidak menggunakan jarak fisik, namun berdasarkan wilayah administratif yakni dibuat zonasi level/ring 1, berdasarkan RT/RW yang terdekat dengan sekolah. Lalu, untuk jalur prestasi di Jakarta diatur sampai maksimal 23 persen,” katanya.

Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, serta Badan Perencanaan Nasional atau Bappenas menyusun Standar Pelayanan Minimum yang merujuk pada Rapor Pendidikan. Hal ini menjadi acuan bagi dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam menyusun kebijakan termasuk dalam pelaksanaan PPDB.

“Mudah-mudahan dengan langkah ini Pemda terus mendorong untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas merujuk pada perencanaan berbasis data,” kata Suharti lagi.

Catatan Evaluasi PPDB yang Disepakati dalam RDP Kemendikbudristek dengan DPR

 

Dalam RDP antara Kemendikbudristek RI dengan Komisi X DPR RI tersebut, akhirnya disepakati beberapa hal yang menjadi catatan evaluasi dari pelaksanaan PPDB 2023:

  1. Evaluasi regulasi untuk mengatasi kecurangan administrasi,
  2. Menjalin komunikasi yang lebih efektif dengan komunitas di berbagai daerah untuk memaksimalkan sosialisasi kebijakan,
  3. Mengoptimalkan pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam menyusun rencana kebijakan di daerah,
  4. Melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mengatasi permasalahan di lapangan,
  5. Membentuk Satgas di tingkat Pemerintah Daerah.

Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Bojonegoro Jawa Timur untuk Referensi PPDB 2023 Seperti yang Dilansir LTMPT

 

Demikian catatan evaluasi PPDB 2023 dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kemendikbudristek RI dengan Komisi X DPR RI, karena banyaknya ditemukan kecurangan administrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru sekolah dasar maupun sekolah menengah.***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler