Tekan Waktu Rekapitulasi, KPU RI Gelar Uji Coba dan Simulasi Aplikasi Sirekap

9 September 2020, 15:10 WIB
Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap pada uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan umum serentak 2020 di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2020). Penggunaan aplikasi E-Rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada pemilihan umum serentak 2020 akan mempersingkat lamanya waktu tahapan penghitungan rekapitulasi pemilu serta membuat tahapan pemilu menjadi lebih efektif dan efisien. /Darma Legi/

GALAMEDIA - Uji coba dan simulasi rekapitulasi online melalui aplikasi E-rekap atau Sirekap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di GOR Voli Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Rabu 9 September 2020.

Aplikasi Sirekap tersebut guna menekan waktu rekapitulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Viryan Aziz mengatakan, prinsipnya Sirekap ini inisiatif yang dilakukan oleh KPU untuk membuat Pemilu semakin demokratis.

"Jadi KPU punya harapan pada pemilu 2024, hasilnya (bisa diketahui) tidak seperti sebelumnya, sampai 30 hari lebih," kata Viryan, di sela uji coba Sirekap.

Menurut Viryan, upaya untuk mencapai itu tidak bisa dilakukan pada 2024, tapi harus dari sekarang.

Baca Juga: Bukannya Dikarantina Malah ke Pantai, Petugas Berhazmat Tangkap Pengunjung yang Positif Covid-19

"Maka kami mulai penerapan Sirekap untuk Pilkada 2020 ini. Sekarang kita simulasi, ini simulasi yang ketiga," kata Viryan.

Viryan berharap, melalui simulasi ini, Sirekap semakin baik dan akan intensif dilakukan dalam 2 bulan ke depan.

Ia menjelaskan, secara regulasi Sirekap memungkinkan bisa diterapkan. Sehingga diharapkan pada posisi yang optimis ada beberapa daerah yang bisa menerapkan Sirekap sebagai hasil resmi pada Pilkada Serentak 2020.

"Namun untuk seluruhnya belum tentu bisa atau bisa kami katakan tidak bisa, karena perlu kesiapan-kesiapan tertentu," tuturnya.

Viryan memaparkan, kesiapan-kesiapan tertentu sebagaimana ditentukan Undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan KPU, yang sedang disiapkan di berbagai daerah.

Baca Juga: Ini Dia Filosofi Desain Helm Pebalap Binaan Astra Honda

"Nanti sekitar bulan November akan mendapatkan gambaran, apakah memungkinkan diterapkan sebagai hasil resmi di daerah-daerah tertentu atau tidak," kata dia.

Saat ditanya daerah mana saja yang sudah bisa menerapkan aplikasi tersebht, Viryan mengaku, pihaknya mempunyai indikator.

"Indikator itu sedang dikomunikasikan dengan teman-teman daerah, karena ini Pilkada, maka dukungan dan kondisi lokal menjadi penting," ucapnya.

Viryan melanjutkan, harapannya ada paling tidak ada dua daerah yang bisa menerapkan Sirekap sebagai hasil resmi Pilkada.

Baca Juga: Quran Surat Al Ashr, Asbabun Nuzul, Arab, Latin, dan Terjemahnya

Saat disinggung efisiensi apa yang dimiliki Sirekap, Viryan mengungkapkan, yang paling penting salah satu prinsip pemilu demokratis adalah hasil pemilu yang cepat.

"Kita dilihat sudah sangat demokratis untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, namun belum memadai untuk kegiatan rekapitulasi atau hasil akhir. Ini yang terus kami upayakan pemecahannya, salah satunya dengan sirekap ini," terangnya.

Dirinya menambahkan, kalau misalnya Sirekap 2020 ini sukses dan dikembangkan dengan baik, untuk mengetahui hasil pemilu tidak perlu sampai 30 hari.

Baca Juga: 36 Wartawan Ikuti Raker dan OKK di Rancabali, Bupati : Penting Etika Kewartawanan dan Kepeminpinan

"Dimungkinkan (dengan sirekap) waktu paling lama seminggu, hasil pemilu nasional bisa ditetapkan," pungkasnya.***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler