Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan PHPU Pilpres dan Legislatif di MK

25 Maret 2024, 08:58 WIB
Tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU Pilpres dan Legislatif di MK./Tangkapan layar gambar gedung Mahkamah Konstitusi website/mkri.id/ /

GALAMEDIANEWS – Adanya sejumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta para partai politik yang tidak bisa menerima hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuat para pihak tersebut menggugat hasil putusan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, tentang bagaimana tahapan, alur kegiatan serta jadwal penanganan di MK nanti.

Baca Juga: Tim Prabowo Gibran Siapkan 45 Lawyer Lawan Gugatan MK, Yusril hingga Hotman Paris Siap Maju

Berikut ini adalah tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

1. Pengumuman Penghitungan suara oleh KPU secara nasional, 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

2. Permohonan diajukan kepada MK dalam waktu paling lama, 3 hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pilpres oleh KPU.
Pengajuan permohonan pemohon tanggal 21 sampai 23 Maret 2024, pemohon baik melalui luring (offline) maupun melalui daring (online), hanya dapat diajukan 1 kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK/2023.

3. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK, tanggal 25 Maret 2024.

4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, tanggal 25 sampai 26 Maret 2024.

Baca Juga: Sekolah Top Nasional, 6 SMA Terbaik di Kabupaten Purworejo Menjadi Sekolah Incaran Para Siswa Saat PPDB 2024

5. Pemeriksaan pendahuluan tanggal 27 Maret 2024

6. Penyerahan jawaban termohon keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan hingga pemeriksaan persidangan, tanggal 28 Maret 2024.

7. Pemeriksaan persidangan 1 sampai 18 April 2024

8. Pengucapan putusan/ketetapan 22 April 2024.

Sumber dari aturan PMK 4 Tahun 2023 dan PMK 1 Tahun 2024.

Berikut ini adalah tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan PHPU, anggota legislatif tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

1. Pengumuman Penghitungan suara oleh KPU secara nasional, 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

2. Pengajuan permohonan pemohon tanggal 20 sampai 23 Maret 2024 DPR dan DPRD permohonan dan perbaikan permohonan hanya dapat diajukan 1 kali. DPD permohonan hanya dapat diajukan 1 kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan 1 kali secara luring (offline), selama tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan.

Baca Juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Wilayah Tasikmalaya untuk Lebaran 2024, Berikut Jadwal dan Syarat

3. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK, tanggal 23 April 2024.

4. Pemeriksaan pendahuluan 29 April sampai 3 Mei 2024.

5. Pemeriksaan Persidangan 6 sampai 15 Mei 2024.

6. Rapat permusyawaratan hakim 15 sampai 20 Mei 2024.

7. Pengucapan putusan/ketetapan 21-22 Mei 2024.

8. Pemeriksaan persidangan lanjutan 27 sampai 31 Mei 2024.

9. Rapat permusyawaratan hakim 3 sampai 6 Juni 2024.

10. Pengucapan putusan/ketetapan 7 sampai 10 Juni 2024.

Sumber PMK 2 Tahun 2023, PMK 3 Tahun 2023 dan PMK 1 Tahun 2024. Perubahan tahapan dapat dimungkinkan sepanjang tidak melewati tenggang waktu penyelesaian penanganan perkara. Yakni paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Instagram @mahkamahkonstitusi

Tags

Terkini

Terpopuler