Update Harga Emas di Jakarta, Bandung dan Surabaya: Antam Masih di Bawah Rp 1 Juta

- 16 Desember 2020, 08:23 WIB
Ilustrasi Emas Antam.
Ilustrasi Emas Antam. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

GALAMEDIA - Harga emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia masih terus dinamis. Setiap hari, harga emas batangan masih terus berubah.

Hari ini, Rabu, 16 Desember 2020, harga emas dari PT Antam dibanderol dengan harga Rp 951.000. Harga itu berlaku untuk emas yang dijual di Butik Emas LM Gedung Antam, Jakarta.

Baca Juga: ILC Pamit dari TVOne, Bakal Kembali Hadir di Platform Digital

Sedangkan di Bandung, harganya pun masih sama dengan patokan di Jakarta. Pun dengan harga jual di Surabaya.

Berikut harga emas Antam seperti dikutip dari lama Logam Mulia pada hari ini:

Baca Juga: Wilayah-wilayah yang Rabu 16 Desember 2020 Diprediksi Diguyur Hujan Lebat

Emas Antam di Butik Emas LM-Gedung Antam Jakarta

- 0.5 gram : Rp 525.000
- 1.0 gram : Rp 951.000
- 2.0 gram : Rp 1.846.000
- 3.0 gram : Rp 2.749.000
- 5.0 gram : Rp 4.559.000
- 10.0 gram : Rp 9.040.000
- 25.0 gram : Rp 22.437.500
- 50.0 gram : Rp 44.755.000
- 100.0 gram : Rp 89.390.000

Baca Juga: Positivity Rate di Indonesia Kian Tinggi, Satgas Covid-19: Sangat Berbahaya

Emas Antam di Butik Emas LM-Bandung

- 0.5 gram : Rp 525.000
- 1.0 gram : Rp 951.000
- 2.0 gram : Rp 1.852.000
- 3.0 gram : Rp 2.760.000
- 5.0 gram : Rp 4.570.000
- 10.0 gram : Rp 9.050.000
- 25.0 gram : Rp 22.475.500
- 50.0 gram : Rp 44.800.000
- 100.0 gram : Rp 89.420.000

Baca Juga: Sah, Dadang Sahrul Raih Suara Terbanyak di Pilkada Kabupaten Bandung

Emas Antam di Butik Emas LM-Surabaya Pemuda

- 0.5 gram : Rp 525.000
- 1.0 gram : Rp 951.000
- 2.0 gram : Rp 1.852.000
- 3.0 gram : Rp 2.760.000
- 5.0 gram : Rp 4.570.000
- 10.0 gram : Rp 9.050.000
- 25.0 gram : Rp 22.475.500
- 50.0 gram : Rp 44.800.000
- 100.0 gram : Rp 89.420.000

Baca Juga: Ini Dia Pemaster yang Cocok untuk Burung Lomba! Bisa Gunakan Tembakan Cililin

Sekedar mengingatkan, dalam membeli emas ada PPh 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas emas batangan Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x