Termasuk dalam kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang dilaporkan karena dianggap melakukan provokasi.
“Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” kata Rusdi.
Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Katibmas (PPMK) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu.
Dirinya dianggap telah melakukan provokasi saat membuat cuitan soal meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Saat itu, Novel mengkritik tindakan Polri yang tetap menahan Ustadz Maaher dengan keadaan sedang sakit.
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Wilayah Jawa Barat 24 Februari 2021: Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah
PPMK kemudian membuat laporan dengan bukti cuitan Novel Baswedan tersebut dan disangkakan terkena delik UU ITE. Selain itu Novel Baswedan dianggap menyebarkan hoaks dan mendiskreditkan institusi Polri atas penanganan terhadap Ustadz Maaher.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 pada 22 Februari 2021. Surat tersebut menjelaskan pedoman pembagian kategori kasus seputar UU ITE dan penanganannya.
Salah satunya, Kapolri meminta agar tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan tidak dilaksanakan penahanan. Polri mengambil sikap untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi atau restorative justice.***