Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Adi Wahyono selaku mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial, Herman Hery dan Ihsan Yunus menerima paket bansos.
Keterangan tersebut diberikan Adi Wahyono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang dilaksanakan pada Senin, 8 Maret 2021.
Dilansir Galamedia dari Antara pada Senin, 8 Maret 2021, BAP no 53 milik Adi Wahyono menyebutkan empat poin penting terkait dengan pembagian paket bansos, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Baca Juga: Pemerintah Akan Perkuat Proses Tracking Demi Menekan Tingkat Kematian Karena Covid-19
1. Satu juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano, dan kawan-kawan
2. 400.000 paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dan kawan-kawan.
3. 300.000 oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan
4. 200.000 teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara
Baca Juga: Vicky Prasetyo Jadi Menikah dengan Kalina Ocktaranny, Satria Bayu: Tidak Ada Bilang ke Papa
Berdasarkan keterangan di dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa pagu anggaran bansos Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020 adalah senilai Rp 6,84 triliun.