Seperti yang diketahui Pemerintah Kota Serang mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 mengenai larangan restoran, rumah makan, warung nasi dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan.***
Seperti yang diketahui Pemerintah Kota Serang mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 mengenai larangan restoran, rumah makan, warung nasi dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan.***
Editor: Dicky Aditya
Sumber: ANTARA