Baca Juga: Prihatin BTS Meal Picu Kerumunan, Sosiolog Sampai Bawa-Bawa Kasus Habib Rizieq
Namun BPOM tidak segera menindaklanjuti usulan JPKL. Padahal JPKL dalam pertemuan dengan TIM BPOM (Cendekia Sri Murwani, Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan) pada 4 Februari 2021, sudah membawa beberapa bukti pemberitaan baik dari media dalam negeri dan luar negeri tentang bahaya BPA.
Tahun 2017 Jepang, dan Kanada sejak tahun 2010 sudah melarang penggunaan BPA. Namun pihak BPOM belum bergerak.
Justru anehnya BPOM meminta JPKL melakukan penelitian tersebut. Permintaan tersebut jelas tidak bisa dilakukan, mengingat JPKL organisasi wartawan, bukan lembaga penelitian.
Untuk pembuktian hipotesis bahwa kemasan plastik galon guna ulang telah terpapar BPA, JPKL menunjuk salah satu laboratorium yang kredibel, independent dan terakreditasi untuk menganalisis sampel yang diserahkan oleh JPKL.
JPKL menyerahkan 6 galon yang dibeli di mini market kemudian dilakukan treatment. Dua galon tidak dilakukan treatment apapun. Dua galon dijemur selama seminggu.
Dan dua galon yang lainnya lagi dijemur secara extrim selama 56 hari.
Baca Juga: Yasonna Laoly Sebut 'Bos Pak Benny Masih Lama Jadi Presiden', Demokrat Layangkan Protes!
Setelah galon itu dianalisis oleh pihak laboratorium ternyata terbukti ada migrasi BPA yang besarnya di atas batas toleransi yang diizinkan BPOM.
BPOM memberi batas toleransi sebesar 0,6 PPM atau bpj. Sedang dari hasil analisis yang dilakukan laboratorium berkisar antara 2 hingga 4 PPM.