Dikutip dari Antara, terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Indobake Bidik UKM dan Karyawan yang Terkena PHK di Bandung untuk Berbisnis Kuliner
Atas vonis tersebut, HRS dan penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.
Menanggapi vonis tersebut, Akhmad mengatakan bahwa ini vonis yang berlebihan, karena HRS tidak menebar kebencian SARA dan sebagainya.
Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @sahal_AS pada Kamis, 24 Juni 2021.
“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” tulisnya. ***