HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Aktivis Akhmad Sahal: Janganlah Kebencianmu Pada Satu Kaum Membuatmu Tidak Adil

- 24 Juni 2021, 15:25 WIB
Akhmad Sahal.
Akhmad Sahal. /Tangkapan layar YouTube.com/CokroTV

Dikutip dari Antara, terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Indobake Bidik UKM dan Karyawan yang Terkena PHK di Bandung untuk Berbisnis Kuliner

Atas vonis tersebut, HRS dan penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.

Menanggapi vonis tersebut, Akhmad mengatakan bahwa ini vonis yang berlebihan, karena HRS tidak menebar kebencian SARA dan sebagainya.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @sahal_AS pada Kamis, 24 Juni 2021.

“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” tulisnya. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah