Ia menyebutkan, PT Hoga Reksa Garmen merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen, sedangkan PT Pratama Abadi Industri adalah perusahaan yang memproduksi sepatu Nike.
Baca Juga: Usai Bikin Gaduh, dr Lois Terancam 10 Tahun Penjara, Brigjen Slamet: Saya Putuskan Tidak Menahannya
Selain kedua perusahaan tersebut, terang Sugeng, ada juga perusahaan lainnya yang melanggar ketentuan serupa, yaitu PT Cahaya Terang Abadi.
Terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan rambut palsu itu, lanjutnya, dikenakan denda sebesar Rp 5 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.
Sugeng menuturkan, selain tiga perusahaan tersebut, 14 pelanggar lainnya juga diputus bersalah oleh Hakim Ayu Amelia SH dengan vonis beragam, dari rentang terendah yaitu denda Rp 100 ribu atau subsider kurungan 1 bulan penjara.
"Di antara pelanggar tersebut adalah pemilik toko oleh-oleh, warnet, gudang pengiriman barang, pedagang bakso, pemilik kafe, kedai, hingga penanggung jawab pernikahan," ucapnya.
Sugeng menegaskan, bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Garut akan terus melakukan operasi yustisi di masa PPKM darurat ini. Menurutnya, gak itu dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19.
Oleh karena itu, ia meminta agar seluruhnya mentaati aturan PPKM darurat dan tidak melakukan pelanggaran dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatannya.
"Kita melakukan operasi ini untuk menekan kasus Covid-19, kalau melanggar pasti akan kita tegakan aturan. Jadi mohon masyarakat juga memahaminya," katanya.