Siapapun Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku Terancam Dipidana 12 Tahun Penjara

- 2 Agustus 2021, 21:05 WIB
Tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku masih buron. Interpol sudah mengeluarkan red notice.
Tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku masih buron. Interpol sudah mengeluarkan red notice. /

GALAMEDIA - Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hingga saat ini Harun Masiku masih belum ditangkap dan dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkini, KPK secara tegas mengancam pidana 12 tahun penjara bagi siapapun yang kedapatan menyembunyikan maupun turut serta dalam pelarian Harun Masiku.

Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Prank Bantuan Rp 2 Triliun Heriyanti, MUI Mengaku Sakit Hati dan Kecewa: Motivasinya Apa?

Hal ini disebutkan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin 2 Agustus 2021.

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” demikian keterangannya.

Ali Fikri juga memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi kepada seluruh pihak guna menangkap Harun, termasuk kepada NCB Interpol untuk melakukan pencarian di luar negeri.

“KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol,” jelasnya.

Baca Juga: Hujan Deras Bikin Cimahi Porak Poranda, Papan Reklame Hantam Warung Kopi, Seorang Polisi Terkena Benturan

Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Sebagaimana diketahui, sudah sekitar 16 bulan lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Harun masih belum terungkap.

Kepala Satgas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid sempat membeberkan keberadaan Harun Masiku ada di Indonesia.

Baca Juga: Nyawa Terancam, Ratusan Nelayan Pantai Selatan Cianjur Berhenti Melaut

Hal ini dilontarkannya dalam tayangan Catatan Najwa berjudul ‘Kesaksian Eksklusif Penyidik KPK soal Posisi Harun Masiku: Di Balik Layar Mata Najwa’ beberapa waktu lalu.

Namun pihak KPK belum bisa menangkap atau melakukan penyidikan karena anggota yang menangani kasus itu telah dinonaktifkan sebagai pegawai KPK karena TWK pada saat itu. ***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x