Habib Rizieq Batal Bebas, Prabowo Subianto Dapat Teguran! Aktivis Dakwah: Beliau Sedang Terdzhalimi Pak

- 31 Agustus 2021, 21:22 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat berbincang-bincang dengan Habib Rizieq Shihab.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat berbincang-bincang dengan Habib Rizieq Shihab. /Twitter/

Masyarakat MINANG & kami2 yg telah 2x berjuamg & mendukungMu pada PILPRES?

Orang Minang termasuk SAYA 97%an TIDAK PUAS pada Pemerintahan Jokowi?."

Foto yang diunggah Refrizal terjadi ketika Pilpres 2019 silam. Kala itu, Habib Rizieq Shihab mendukung Prabowo Subianto menjadi Presiden.

Di kicauan berbeda, Refrizal menyorot penolakan banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga terdakwa tetap divonis 4 tahun penjara atas kasus swab RS Ummi, Bogor.

"Ya Allah, Berikan kesehatan, kekuatan, dan kesabaran pada Habib Rizieq," tulis Refrizal.

Selain itu, Refrizal menyelipkan tagar #BebaskanHRS. "Semoga ada keadilan pada pengadilan kasasi, aamiin kami menuntut demi keadilan bebas Habib Rizieq #BebaskanHRS," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab perkara swab test RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Hukuman Lili Pintauli, ICW Nilai Dewas Enggan Menghukum dan Beri Saran untuk Dilaporkan ke Kepolisian

"Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.

Selain Rizieq, PT juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x