Fadli Zon Desak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diinvestigasi Serius: Sebuah Skandal!!

- 31 Oktober 2021, 15:50 WIB
Pengerjaan jalur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di kawasan Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 25 Oktober 2021.
Pengerjaan jalur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di kawasan Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 25 Oktober 2021. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto/

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Pimpin Joint Finance Health Task Force

Sebelumnya, polemik pendanaan atas bengkaknya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya terjawab setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.93/2021.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres No.107/2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Terdapat beberapa poin utama yang terdapat dalam revisi beleid tersebut.

Utamanya, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai oleh APBN.

Baca Juga: Ancaman 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta Intai Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

Hal ini yang menjadi pertentangan dalam aturan sebelumnya.

Komitmen awal seperti yang tertulis dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden No.107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta Bandung menyebut bahwa Pelaksanaan tidak menggunakan dana dari APBN, serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah