Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Pimpin Joint Finance Health Task Force
Sebelumnya, polemik pendanaan atas bengkaknya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya terjawab setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.93/2021.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres No.107/2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Terdapat beberapa poin utama yang terdapat dalam revisi beleid tersebut.
Utamanya, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai oleh APBN.
Hal ini yang menjadi pertentangan dalam aturan sebelumnya.
Komitmen awal seperti yang tertulis dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden No.107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta Bandung menyebut bahwa Pelaksanaan tidak menggunakan dana dari APBN, serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.***