Kementerian PPPA Kecam Tindakan Guru yang Perkosa 12 Santriwati: Kebiri Saja Tidak Cukup!

- 9 Desember 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Guru perkosa santriwati di Bandung hasilkan sembilan bayi.
Ilustrasi pemerkosaan. Guru perkosa santriwati di Bandung hasilkan sembilan bayi. /Pixabay/ninocare

GALAMEDIA - Kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren kepada belasan santriwati di Bandung menyita perhatian masyarakat Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun turut mengecam tindakan guru yang memperkosa 12 santriwati tersebut.

Tak hanya memperkosa, guru pemerkosa tersebut bahkan tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta sumbangan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menilai pria yang berinisial HW (36) ini tidak cukup hanya diberi hukuman kebiri.

Menurut Nahar, hukuman kebiri bisa dikenakan dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap belasan santriwatinya.

Baca Juga: ICW Sebut Jokowi Gagal Jadi Panglima Besar Dalam Pemberantasan Korupsi: Ada 3 Indikator Kegagalan

Tak hanya itu, menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA itu mengatakan bahwa pelaku juga harus dijerat pasal mengenai eksploitasi anak.

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juncto Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," ungkap Nahar dalam pernyataannya pada Kamis, 9 Desember 2021.

Nahar pun meminta agar HW dihukum seberat-beratnya, baik dalam kasus pemerkosaan maupun kasus eksploitasi anak.

"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," ucapnya.

Nahar mengatakan pada saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung untuk menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Cukup Gasak Uang di-ATM, Ibunda Gaga Muhammad Juga Hina Laura Ana Cacat

Kementerian PPPA juga berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung dalam melakukan pemulihan terhadap korban.

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya," tuturnya.

Sementara sebelumnya diketahui, seorang guru berinisial HW (36) sudah memperkosa 12 santriwatinya sejak 2016 hingga 2021.

Naasnya, beberapa korban HW telah hamil dan melahirkan anak, bahkan kabarnya saat ini masih ada dua anak hasil tindakan bejat HW yang masih dalam kandungan.

Saat ini, perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan. Kemudian pada Selasa, 7 Desember 2021, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa perbuatan HW dilakukan di berbagai tempat.

Dodi mengungkapkan, sejumlah tempat yang dijadikan tempat HW melampiaskan nafsu setannya yaitu di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, dan Basecamp terdakwa.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x